26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 1:51 AM WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,3 Miliar, Kasir Jadi Pesakitan

DENPASAR– Terdakwa Ni Luh Nikawati hanya bisa pasrah saat JPU Kejari Denpasar membacakan dakwaan. Perempuan 33 tahun itu didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,3 miliar. Nikawati bekerja sebagai kasir di CV Ayu Wira yang mejual alat-alat elektronik.

 

“Terdakwa menggunakan uang Rp 3,3 miliar untuk keperluan pribadinya,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam sidang daring yang dipimpin hakim AA Aripathi Nawaksara, Senin (4/4).

 

Dijelaskan JPU, terdakwa selaku kasir mulai menggelapkan uang pada Juni 2018 – Oktober 2020. Sebagai kasir, terdakwa mestinya mencatat dan menyetorkan uang konsumen ke rekening perusahaan.

 

Namun, tidak semua uang perusahaan disetorkan. Saiful Anwar selaku Direktur Perusahaan meminta laporan keuangan kepada terdakwa, tetapi tidak pernah diberikan dengan berbagai macam alasan.

 

“Puncaknya ketika perusahaan hendak melakukan pembayaran tapi tidak ada uang. Saksi akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Total penerimaan kas perusahaan pada 2018 sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, yang dilaporkan ke rekening perusahaan Rp 1,1 miliar. Pengeluaran perusahaan Rp 549 juta. Total selisih uang yang digunakan oleh terdakwa dari Juni sampai Desember 2018 sebanyak Rp 982 juta.

 

Total penerimaan pada 2019 Rp 4,4 miliar, yang di laporkan ke rekening perusahaan Rp 2,2 miliar, pengeluaran perusahaan Rp 886 juta, selama 2019 ada selisih uang sebanyak  Rp 1,3 miliar.

 

Sementara pada 2020, penerimaan kas Rp 2,4 miliar, yang dilapokan ke rekening perusahaan Rp 848 juta, pengeluaran perusahaan Rp 655 juta. Selama Januari –  Oktober 2020 ada selisih uang Rp 977 juta.

 

Total selisih uang yang digunakan oleh terdakwa dari Juni 2018 – Oktober 2020 sebesar Rp 3,3 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

DENPASAR– Terdakwa Ni Luh Nikawati hanya bisa pasrah saat JPU Kejari Denpasar membacakan dakwaan. Perempuan 33 tahun itu didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,3 miliar. Nikawati bekerja sebagai kasir di CV Ayu Wira yang mejual alat-alat elektronik.

 

“Terdakwa menggunakan uang Rp 3,3 miliar untuk keperluan pribadinya,” ujar JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam sidang daring yang dipimpin hakim AA Aripathi Nawaksara, Senin (4/4).

 

Dijelaskan JPU, terdakwa selaku kasir mulai menggelapkan uang pada Juni 2018 – Oktober 2020. Sebagai kasir, terdakwa mestinya mencatat dan menyetorkan uang konsumen ke rekening perusahaan.

 

Namun, tidak semua uang perusahaan disetorkan. Saiful Anwar selaku Direktur Perusahaan meminta laporan keuangan kepada terdakwa, tetapi tidak pernah diberikan dengan berbagai macam alasan.

 

“Puncaknya ketika perusahaan hendak melakukan pembayaran tapi tidak ada uang. Saksi akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Total penerimaan kas perusahaan pada 2018 sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, yang dilaporkan ke rekening perusahaan Rp 1,1 miliar. Pengeluaran perusahaan Rp 549 juta. Total selisih uang yang digunakan oleh terdakwa dari Juni sampai Desember 2018 sebanyak Rp 982 juta.

 

Total penerimaan pada 2019 Rp 4,4 miliar, yang di laporkan ke rekening perusahaan Rp 2,2 miliar, pengeluaran perusahaan Rp 886 juta, selama 2019 ada selisih uang sebanyak  Rp 1,3 miliar.

 

Sementara pada 2020, penerimaan kas Rp 2,4 miliar, yang dilapokan ke rekening perusahaan Rp 848 juta, pengeluaran perusahaan Rp 655 juta. Selama Januari –  Oktober 2020 ada selisih uang Rp 977 juta.

 

Total selisih uang yang digunakan oleh terdakwa dari Juni 2018 – Oktober 2020 sebesar Rp 3,3 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/