27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 21:15 PM WIB

Buntut SKB Tari Sakral, Pementasan Tari Rejang di NPF V Dikaji Ulang

SEMARAPURA – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung saat ini sedang mempersiapkan perhelatan Nusa Penida Festival (NPF) V yang akan digelar di Banjar Nyuh I, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mulai 5 hingga 8 Oktober 2019.

Seperti biasanya, dalam festival ini akan ditampilkan tari sakral yang dipentaskan secara massal.

Hanya setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, Dinas Pariwisata Klungkung akhirnya harus meninjau kembali rencananya itu.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Nengah Sukasta mengungkapkan, Nusa Penida Festival (NPF) V akan digelar di Banjar Nyuh I, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mulai 5-8 Oktober 2019.

Untuk menyukseskan perhelatan ini, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk berlatih menari. “Saat ini kami sedang persiapan,” katanya.

Seperti biasanya, dalam NPF ini akan ada tari sakral yang akan dipentaskan secara massal. Seperti saat NPF IV tahun 2017 lalu,

sebanyak 1.500 penari yang terdiri dari ibu-ibu, remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah menarikan

tari Rejang Dewa di Pantai Mahagiri, Nusa Penida untuk mengiringi Upacara Pekelem yang digelar saat pembukaan NPF IV itu.

Adapun untuk NPF V, Tari Rejang Renteng yang akan ditarikan secara massal oleh 1.000 lebih ibu-ibu, remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah.

“Mereka rata-rata sudah mengetahui tarian ini, hanya tinggal mensinkronkan saja,” terangnya. Di tengah persiapan yang telah dilakukan,

ternyata Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali keluar dan ditandatangani Wayan Koster.

SKB tersebut melarang semua pihak mempertunjukkan atau mempertontonkan atau mempergelarkan atau mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral Bali di luar tujuan sakral.

Dari 127 tari yang tidak boleh dipentaskan secara bebas itu, Tari Rejang Renteng merupakan salah satunya.

Tidak ingin salah melangkah, Sukasta akhirnya berencana melakukan rapat dengan pelatih tari dan tokoh masyarakat di Nusa Penida berkaitan dengan pementasan Tari Rejang Renteng di NPF V tersebut hari ini.

“Jujur, saya tidak mengerti tentang tarian sehingga besok saya akan menggelar rapat di Nusa Penida terkait hal ini dengan pelatih tari,

dan tokoh masyarakat di Nusa Penida. Setelah rapat, kami akan sampaikan hasilnya,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung saat ini sedang mempersiapkan perhelatan Nusa Penida Festival (NPF) V yang akan digelar di Banjar Nyuh I, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mulai 5 hingga 8 Oktober 2019.

Seperti biasanya, dalam festival ini akan ditampilkan tari sakral yang dipentaskan secara massal.

Hanya setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, Dinas Pariwisata Klungkung akhirnya harus meninjau kembali rencananya itu.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Nengah Sukasta mengungkapkan, Nusa Penida Festival (NPF) V akan digelar di Banjar Nyuh I, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mulai 5-8 Oktober 2019.

Untuk menyukseskan perhelatan ini, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk berlatih menari. “Saat ini kami sedang persiapan,” katanya.

Seperti biasanya, dalam NPF ini akan ada tari sakral yang akan dipentaskan secara massal. Seperti saat NPF IV tahun 2017 lalu,

sebanyak 1.500 penari yang terdiri dari ibu-ibu, remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah menarikan

tari Rejang Dewa di Pantai Mahagiri, Nusa Penida untuk mengiringi Upacara Pekelem yang digelar saat pembukaan NPF IV itu.

Adapun untuk NPF V, Tari Rejang Renteng yang akan ditarikan secara massal oleh 1.000 lebih ibu-ibu, remaja putri, dan anak perempuan usia sekolah.

“Mereka rata-rata sudah mengetahui tarian ini, hanya tinggal mensinkronkan saja,” terangnya. Di tengah persiapan yang telah dilakukan,

ternyata Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali keluar dan ditandatangani Wayan Koster.

SKB tersebut melarang semua pihak mempertunjukkan atau mempertontonkan atau mempergelarkan atau mementaskan segala jenis dan bentuk tari sakral Bali di luar tujuan sakral.

Dari 127 tari yang tidak boleh dipentaskan secara bebas itu, Tari Rejang Renteng merupakan salah satunya.

Tidak ingin salah melangkah, Sukasta akhirnya berencana melakukan rapat dengan pelatih tari dan tokoh masyarakat di Nusa Penida berkaitan dengan pementasan Tari Rejang Renteng di NPF V tersebut hari ini.

“Jujur, saya tidak mengerti tentang tarian sehingga besok saya akan menggelar rapat di Nusa Penida terkait hal ini dengan pelatih tari,

dan tokoh masyarakat di Nusa Penida. Setelah rapat, kami akan sampaikan hasilnya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/