28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:55 AM WIB

Panduan Bagi Pelaku Wisata, Bupati Giri Prasta Rilis SE New Normal

MANGUPURA – Menuju kenormalan baru atau new normal, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan

Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tentang Panduan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju “New Normal” Trourism.

SE ini untuk panduan kesiapan bila pariwisata dibuka kembali. Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita membenarkan keluarnya SE tersebut.

Menurut dia, SE itu sebagai persiapan bila kemudian Pemerintah Provinsi Bali membuka kembali sektor pariwisata.

SE Bupati Badung Nomor 259 sudah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 4 Juni 2020.

“Iya, intinya SE itu adalah panduan menuju new normal saat nanti pariwisata kembali dibuka. Kapan pariwisata dibuka, kita di Badung menunggu dari provinsi.

Jadi saat nanti pariwisata sudah buka kembali, semua sudah siap,” ujar Jubir (Juru Bicara) Bupati Badung ini.

Berdasar SE tersebut, peraturan dan prosedur untuk distinasi pariwisata dan destinasi wisata sebagai berikut: tersedianya standar bagi karyawan perusahaan untuk

selalu memperhatikan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, menggunakan satung tangan).

Tersedianya petugas khusus pemantauan protokol kesehatan (pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan untuk kendaraan, tanggap darurat kesehatan dan sebagainya).

Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan pengunjung di pintu masuk. Tersedianya sarana layanan kesehatan minimal P3K sesuai juknis Gugus Tugas Covid-19.

Tersedianya informasi himbauan tentang protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, masker dan sarung tangan,

dan lainnya) baik secara tertulis (poster, banner dan sejenisnya) maupun secara lisan berkala melalui audio (pengeras suara).

Tersedianya standar pengaturan tempat duduk, alur proses/akses jalan bagi pengunjung serta penataan lokasi khusus (misalnya pertunjukan atau menikmati pemandangan) agar tetap memperhatikan physical distancing.

Tersedianya standar pembersihan area dengan disinfektan minimal setiap 4 jam sekali. Tersedianya tempat mencuci tangan yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan.

Tersedianya hand sanitizer yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan. Tersedianya informasi penunjuk lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

Selanjutnya, tersedianya prosedur untuk mengurangi kontak sentuh dengan wisatawan misalnya dengan memanfaatkan digital atau teknologi informasi (barcode, QR code, e-billing, e-money).

Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter di areal tempat wisata/hiburan dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pengunjung seperti lift,

dan area lain sebagai pembatas jarak antar pengunjung dan pengaturan jumlah pengunjung yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

Tersedianya prosedur dan pelatihan tanggal Covid-19 bagi seluruh karyawan atau pramuwisata yang berada di lingkungan destinasi wisata.

Tersedianya pengaturan tempat parkir dan kedatangan pengunjung agar tetap menghindari kerumuman serta menjaga physical distancing.

Mencegah kerumunan pengunjung, dapat dilakukan dengan cara, mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke areal tempat wisata/hiburan untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter. Terakhir memberikan tanda di lantau untuk memfasilitas kepatuhan jarak fisik,

khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan bagian tiket. “Jadi semua ketentuan sudah tertuang dalam SE Bupati tersebut,” terangnya.

Selain  menyiapkan panduan menuju “new normal” trourism, pemerintah juga sudah melakukan pengecekan kesiapan

sejumlah Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Badung dalam rangka menyambut penerapan budaya hidup baru atau new normal.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan ODTW dalam menerapkan SOP yang sudah ditentukan.

Beberapa waktu lalu, ungkap mantan Lurah Lukluk, Kecamatan Mengwi, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga sempat berkeliling meninjau sejumlah ODTW di Badung.

“Bapak Sekda sempat meninjau ITDC Nusa Dua dilanjutkan ke Water Blow di kawasan Peninsula, Inaya Hotel, Pantai Pandawa, Pura Uluwatu, GWK, Pantai Kuta dan berakhir di Beachwalk,” pungkasnya.

MANGUPURA – Menuju kenormalan baru atau new normal, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan

Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tentang Panduan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju “New Normal” Trourism.

SE ini untuk panduan kesiapan bila pariwisata dibuka kembali. Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita membenarkan keluarnya SE tersebut.

Menurut dia, SE itu sebagai persiapan bila kemudian Pemerintah Provinsi Bali membuka kembali sektor pariwisata.

SE Bupati Badung Nomor 259 sudah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada 4 Juni 2020.

“Iya, intinya SE itu adalah panduan menuju new normal saat nanti pariwisata kembali dibuka. Kapan pariwisata dibuka, kita di Badung menunggu dari provinsi.

Jadi saat nanti pariwisata sudah buka kembali, semua sudah siap,” ujar Jubir (Juru Bicara) Bupati Badung ini.

Berdasar SE tersebut, peraturan dan prosedur untuk distinasi pariwisata dan destinasi wisata sebagai berikut: tersedianya standar bagi karyawan perusahaan untuk

selalu memperhatikan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, menggunakan satung tangan).

Tersedianya petugas khusus pemantauan protokol kesehatan (pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan untuk kendaraan, tanggap darurat kesehatan dan sebagainya).

Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan pengunjung di pintu masuk. Tersedianya sarana layanan kesehatan minimal P3K sesuai juknis Gugus Tugas Covid-19.

Tersedianya informasi himbauan tentang protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, masker dan sarung tangan,

dan lainnya) baik secara tertulis (poster, banner dan sejenisnya) maupun secara lisan berkala melalui audio (pengeras suara).

Tersedianya standar pengaturan tempat duduk, alur proses/akses jalan bagi pengunjung serta penataan lokasi khusus (misalnya pertunjukan atau menikmati pemandangan) agar tetap memperhatikan physical distancing.

Tersedianya standar pembersihan area dengan disinfektan minimal setiap 4 jam sekali. Tersedianya tempat mencuci tangan yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan.

Tersedianya hand sanitizer yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan. Tersedianya informasi penunjuk lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

Selanjutnya, tersedianya prosedur untuk mengurangi kontak sentuh dengan wisatawan misalnya dengan memanfaatkan digital atau teknologi informasi (barcode, QR code, e-billing, e-money).

Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter di areal tempat wisata/hiburan dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pengunjung seperti lift,

dan area lain sebagai pembatas jarak antar pengunjung dan pengaturan jumlah pengunjung yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

Tersedianya prosedur dan pelatihan tanggal Covid-19 bagi seluruh karyawan atau pramuwisata yang berada di lingkungan destinasi wisata.

Tersedianya pengaturan tempat parkir dan kedatangan pengunjung agar tetap menghindari kerumuman serta menjaga physical distancing.

Mencegah kerumunan pengunjung, dapat dilakukan dengan cara, mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke areal tempat wisata/hiburan untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter. Terakhir memberikan tanda di lantau untuk memfasilitas kepatuhan jarak fisik,

khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan bagian tiket. “Jadi semua ketentuan sudah tertuang dalam SE Bupati tersebut,” terangnya.

Selain  menyiapkan panduan menuju “new normal” trourism, pemerintah juga sudah melakukan pengecekan kesiapan

sejumlah Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Badung dalam rangka menyambut penerapan budaya hidup baru atau new normal.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan ODTW dalam menerapkan SOP yang sudah ditentukan.

Beberapa waktu lalu, ungkap mantan Lurah Lukluk, Kecamatan Mengwi, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga sempat berkeliling meninjau sejumlah ODTW di Badung.

“Bapak Sekda sempat meninjau ITDC Nusa Dua dilanjutkan ke Water Blow di kawasan Peninsula, Inaya Hotel, Pantai Pandawa, Pura Uluwatu, GWK, Pantai Kuta dan berakhir di Beachwalk,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/