DENPASAR – Gubernur Koster akhirnya angkat bicara terkait derasnya tudingan miring pasca dikeluarkannya SE Nomor 2021/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Libur Nataru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE yang baru berumur sepekan itu menjadi polemik di tengah masyarakat. Ada yang mendukung, tapi tidak sedikit yang menghujat.
Salah satu tudingan miring yang masif yaitu SE Gubernur Bali bisa menghambat pemulihan sektor pariwisata di Bali.
Hal itu dihubungkan dengan tes swab dan rapid test antigen bagi orang yang masuk ke Bali. Polemik tersebut juga bukan tanpa sebab, setelah terbit SE kabarnya ada 133 ribu wisatawan yang membatalkan kunjungannya ke Bali.
Tidak ingin isu negatif semakin liar, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan statement khusus untuk menangkis isu miring yang beredar di Gedung Jaya Sabha kemarin (22/12).
Dalam keterangannya Koster mengatakan, sama sekali tidak ada niat sedikitpun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali.
“Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali. Seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial,” ujar Koster dalam keterangan persnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu menyebut dirinya sebagai Gubernur Bali berupaya menerapkan kebijakan secara humanis.
Koster lantas menguraikan dasar dikeluarkannya SE 2021/2020 yang dalam perkembangannya direvisi.
Dijelaskan, dasar munculnya SE yaitu dinamika penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi di semua daerah di Indonesia, termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Daerah luar Bali yang angka positifnya tinggi di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, dan Jawa Timur.
Menurutnya, lebih dari 80 persen wisatawan domestik yang ke Bali berasal dari daerah-daerah tersebut. Jika tidak diantisipasi, libur Nataru berpotensi meningkatkan kemunculan kasus baru.
“Sejauh ini belum ada satu pihak atau negara manapun yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan selesai.
Sehingga penerapan prokes sebagai upaya menangani penyebaran Covid-19 harus dilakukan konsisten,” dalihnya.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, dalam konteks itulah sangat penting dikeluarkan SE yang bertujuan memastikan semua PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) bebas Covid-19.
“Sehingga tidak ada sumber penularan baru serta memastikan aktivitas liburan dapat berjalan sehat aman nyaman. Baik bagi wisatawan domestik maupun masyarakat lokal di Bali,” tukasnya.