25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:47 AM WIB

Potensi PHR Rp 28,09 M Hilang, Buleleng Tunggu Informasi Insentif PHR

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng hingga kini masih menanti soal kepastian pemberian insentif Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari pemerintah pusat.

Pemkab masih berhitung seberapa besar insentif yang dibutuhkan, untuk menutupi pendapatan daerah dari sektor PHR.

Data di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng menunjukkan, pada tahun 2020, Pemkab Buleleng memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 402 miliar.

Sebesar Rp 181,4 miliar diantaranya ditargetkan dari pajak daerah. Khusus dari sektor yang berkaitan dengan pariwisata, pemerintah memasang target pendapatan sebesar Rp 35,34 miliar dari pajak hotel.

Kemudian ada pula target sebesar Rp 20,84 miliar dari sektor pajak restoran. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengaku belum mendapat kejelasan secara pasti terkait skema insentif PHR yang diusulkan pemerintah pusat.

Menurut Sugiartha pola insentif itu baru akan disampaikan oleh pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (2/3) pekan depan.

“Kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut. Hari Senin ada undangan dari Kemendagri untuk membahas terkait insentif PHR ini,” kata Sugiartha.

Menurutnya, saat ini informasi yang diterima, baru sebatas wacana untuk menghentikan pungutan pajak hotel dan restoran pada konsumen selama enam bulan.

Penghentian pungutan itu akan dilakukan di Danau Toba, Jogjakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam dan Bintan.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk daerah-daerah tersebut.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu mengatakan, Pemkab Buleleng sebenarnya sudah mengirimkan tabel target dan estimasi pendapatan daerah dari sektor PHR.

Target dan estimasi itu dikirimkan pada Kemendagri beberapa hari lalu. Dari hitung-hitungan kasar, target PHR di Buleleng sepanjang 2020 diperkirakan mencapai Rp 56,18 miliar.

Apabila pemerintah dilarang memungut PHR selama enam bulan, maka potensi kehilangan PHR mencapai Rp 28,09 miliar.

Bahkan tak menutup kemungkinan potensi kehilangan pendapatan menjadi makin besar. Mengingat mulai bulan April mendatang, pariwisata Buleleng biasanya sudah masuk dalam masa high season. 

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng hingga kini masih menanti soal kepastian pemberian insentif Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari pemerintah pusat.

Pemkab masih berhitung seberapa besar insentif yang dibutuhkan, untuk menutupi pendapatan daerah dari sektor PHR.

Data di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng menunjukkan, pada tahun 2020, Pemkab Buleleng memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 402 miliar.

Sebesar Rp 181,4 miliar diantaranya ditargetkan dari pajak daerah. Khusus dari sektor yang berkaitan dengan pariwisata, pemerintah memasang target pendapatan sebesar Rp 35,34 miliar dari pajak hotel.

Kemudian ada pula target sebesar Rp 20,84 miliar dari sektor pajak restoran. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengaku belum mendapat kejelasan secara pasti terkait skema insentif PHR yang diusulkan pemerintah pusat.

Menurut Sugiartha pola insentif itu baru akan disampaikan oleh pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (2/3) pekan depan.

“Kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut. Hari Senin ada undangan dari Kemendagri untuk membahas terkait insentif PHR ini,” kata Sugiartha.

Menurutnya, saat ini informasi yang diterima, baru sebatas wacana untuk menghentikan pungutan pajak hotel dan restoran pada konsumen selama enam bulan.

Penghentian pungutan itu akan dilakukan di Danau Toba, Jogjakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam dan Bintan.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk daerah-daerah tersebut.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu mengatakan, Pemkab Buleleng sebenarnya sudah mengirimkan tabel target dan estimasi pendapatan daerah dari sektor PHR.

Target dan estimasi itu dikirimkan pada Kemendagri beberapa hari lalu. Dari hitung-hitungan kasar, target PHR di Buleleng sepanjang 2020 diperkirakan mencapai Rp 56,18 miliar.

Apabila pemerintah dilarang memungut PHR selama enam bulan, maka potensi kehilangan PHR mencapai Rp 28,09 miliar.

Bahkan tak menutup kemungkinan potensi kehilangan pendapatan menjadi makin besar. Mengingat mulai bulan April mendatang, pariwisata Buleleng biasanya sudah masuk dalam masa high season. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/