29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:58 AM WIB

Koster Rilis SE Kunjungan Turis, Ini Poin yang Wajib Wisatawan Ketahui

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran (SE) jelang pembukaan keran wisatawan nusantara (wisnu) 32 Juli atau akhir bulan ini.

SE Gubernur Bali ini juga didasari SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nomor 9/2020.

Edaran tersebut memuat tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menurut Kadiskominfos Bali Gede Pramana, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dikeluarkannya SE tersebut.

Pemprov Bali ingin mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih dari sisi kepariwisataan di masa pandemi Covid-19. Baik diri perlindungan, kenyamanan, dan keamanan.

Isi dari SE di antaranya ketentuan atau syarat bagi wisatawan nusantara yang hendak berkunjung ke Bali.

Di antaranya, wajib memastikan diri bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction).

Minimal hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Surat keterangan berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.

“Wisatawan yang sudah menunjukkan suket yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test. Kecuali mengalami gejala klinis Covid-19,” tutur Pramana.

Sedangkan wisatawan yang tidak dapat menunjukkan suket hasil negatif uji swab atau hasil nonreaktif rapid test, diwajibkan menjalaninya di Bali.

Bila dalam proses rapid test hasilnya reaktif, wisatawan tersebut diwajibkan menjalani uji swab di Bali.

Nah, selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemprov Bali.

Bila hasil pemeriksaan swab menunjukkan hasil positif, maka wisatawan tersebut akan dirawat di fasilitas kesehatan atau faskes yang ada di Bali.

Dari sisi biaya, baik itu uji swab, rapid test, karantina, atau faskes menjadi tanggung jawab wisatawan tersebut. 

Selain ketentuan yang berkaitan dengan uji swab dan rapid tes, wisatawan diwajibkan untuk mengisi data-data pada aplikasi LOVEBALI.

Ini harus dilakukan calon wisatawan sebelum berangkat ke Bali. Dan, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi data-data aplikasi LOVEBALI.

“Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan wajib melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemprov Bali. Seperti memakai masker atau pelindung wajah dan mencuci tangan,” tukasnya.

Yang tak kalah penting, wisatawan juga harus memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk dan menjalani pengukuran suhu tubuh.

Bersedia diperiksa petugas kesehatan. Pada poin sepuluh dari SE ini, wisatawan juga diimbau mengaktifkan fasilitas Global Positioning System (GPS) pada smartphone atau ponsel pintar yang dibawa.

Imbauan ini diberlakukan dengan alasan untuk pelindungan dan pengamanan.

 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran (SE) jelang pembukaan keran wisatawan nusantara (wisnu) 32 Juli atau akhir bulan ini.

SE Gubernur Bali ini juga didasari SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nomor 9/2020.

Edaran tersebut memuat tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menurut Kadiskominfos Bali Gede Pramana, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dikeluarkannya SE tersebut.

Pemprov Bali ingin mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih dari sisi kepariwisataan di masa pandemi Covid-19. Baik diri perlindungan, kenyamanan, dan keamanan.

Isi dari SE di antaranya ketentuan atau syarat bagi wisatawan nusantara yang hendak berkunjung ke Bali.

Di antaranya, wajib memastikan diri bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction).

Minimal hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang. Surat keterangan berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.

“Wisatawan yang sudah menunjukkan suket yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test. Kecuali mengalami gejala klinis Covid-19,” tutur Pramana.

Sedangkan wisatawan yang tidak dapat menunjukkan suket hasil negatif uji swab atau hasil nonreaktif rapid test, diwajibkan menjalaninya di Bali.

Bila dalam proses rapid test hasilnya reaktif, wisatawan tersebut diwajibkan menjalani uji swab di Bali.

Nah, selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemprov Bali.

Bila hasil pemeriksaan swab menunjukkan hasil positif, maka wisatawan tersebut akan dirawat di fasilitas kesehatan atau faskes yang ada di Bali.

Dari sisi biaya, baik itu uji swab, rapid test, karantina, atau faskes menjadi tanggung jawab wisatawan tersebut. 

Selain ketentuan yang berkaitan dengan uji swab dan rapid tes, wisatawan diwajibkan untuk mengisi data-data pada aplikasi LOVEBALI.

Ini harus dilakukan calon wisatawan sebelum berangkat ke Bali. Dan, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi data-data aplikasi LOVEBALI.

“Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan wajib melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemprov Bali. Seperti memakai masker atau pelindung wajah dan mencuci tangan,” tukasnya.

Yang tak kalah penting, wisatawan juga harus memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk dan menjalani pengukuran suhu tubuh.

Bersedia diperiksa petugas kesehatan. Pada poin sepuluh dari SE ini, wisatawan juga diimbau mengaktifkan fasilitas Global Positioning System (GPS) pada smartphone atau ponsel pintar yang dibawa.

Imbauan ini diberlakukan dengan alasan untuk pelindungan dan pengamanan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/