28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:09 AM WIB

Terbentur Konvensi Chicago, Koster Sulit Pungut Turis Asing USD 10

DENPASAR – Rencana Gubernur Koster memungut kontribusi wisatawan asing yang berlibur ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai, tampaknya, sulit terwujud.

Hal ini terjadi setelah beredar surat The International Air Transport Association (IATA) kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Surat berlogo IATA tertanggal 24 Januari 2019 itu ditandatangani langsung oleh Regional Vice President Asia-Pacific, Conrad Clifford.

 IATA merupakan asosiasi dagang global untuk maskapai penerbangan yang beranggotakan lebih dari 290 maskapai dan mencakup 82 persen dari total lalu lintas udara global.

Dalam suratnya, IATA mengaku sampai saat ini belum melihat salinan resmi dari usulan Pemprov Bali terkait retribusi wisatawan asing.

Usulan itu baru diketahui dari salah satu artikel di media massa. IATA dalam suratnya menyebut usulan tersebut bertentangan dengan kebijakan perpajakan yang telah diterima dan dipublikasikan oleh ICAO di bawah naungan PBB.

Dalam hal ini, Indonesia turut menandatangani Konvensi Chicago. Pasal 15 Konvensi Chicago berbunyi, “Negara Peserta Perjanjian tidak boleh mengenakan biaya,

iuran, ataupun pungutan lainnya sehubungan dengan hak untuk transit di atau masuk ke atau keluar dari wilayah negara yang bersangkutan yang dimiliki oleh suatu pesawat udara ataupun penumpang atau properti di dalamnya”.

 Selanjutnya tertulis, penumpang internasional yang berangkat dari bandara Denpasar, Bali saat ini telah membayar Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar Rp 225 ribu.

Dari analisa IATA, pengenaan retribusi 10 dolar per penumpang asing yang berangkat berpotensi menurunkan jumlah penumpang yang berangkat dari Bali sebanyak 190 ribu penumpang per tahun.

Di akhir suratnya, IATA juga menulis akan sangat senang apabila dapat bertemuu langsung dengan gubernur atau perwakilan gubernur guna berdiskusi lebih lanjut.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace kemarin menyatakan akan terus mencari jalan supaya raperda ini selesai.

Diakuinya, Gubernur Bali Wayan Koster  akan bertemu Menteri Pariwisata Arief Yahya untuk membahas rencana aturan kontribusi wisatawan untuk wisatawan mancanegara. 

“Gubernur akan bertemu pak menteri. Misalnya kalau tidak bisa kami masih punya plan A dan B. Ini kan bukan pajak tapi retribusi.

Yang jelas bahwa kami masyarakat pariwisata sangat mendukung untuk mendapatkan hasil  dari pariwisata.

Untuk diketahui tanggung jawab pemerintah provinsi bali ini sangat besar menjaga pariwisata,” jelas Wagub Cok Ace.

Dikatakan alasan ranperda ini jadi, karena hasil dari sektor pariwisata hanya di dapat pemerintah kabupaten. Pemerintah Provinsi tidak mendapatkan apapun.

Sementara, pemprov Bali memiliki tanggung jawab besar menjaga Bali ini sebagai destinasi wisata. Dan, itu butuh biaya besar.

“Sisi lain memang tidak ada sama sekali, semua masuknya kabupaten. Ketika saya masuk ke sistem sangat berat sekali.

Pembiayaan provinsi berat sekali. Apapun formatnya akan diatur. Tapi, yang secara konseptual Provinsi Bali sangat mendukung pak gubernur,” ucapnya.

Saat ditanya, potensi wisatawan akan menurun dengan penerapan kontribusi ini, mantan Bupati Gianyar ini mengatakan bahwa itu hanya ancaman.

“Hukum dagang pasti begitu akan ada ancaman wisatawan menurun. Dulu juga tax-nya naik nggak ada wisatawan menurun. Saya kira terus dicari Bali ini,” tukasnya.

Katanya, negara lain sudah menerapkan sistem kontribusi wisatawan ini. Ia pun heran kenapa di Indonesia tidak bisa.

“Rencananya diambil dari tiket, kami belaar negara lain pembayaran tiket. Kita belajar dari itu bisa. Indonesia tidak bisa, kenapa ?,” tanyanya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster memiliki inisiatif membuat Perda Kontribusi Wisatawan untuk mendapatkan sumber dana dari sektor pariwisata.

Yang tujuannya untuk menjaga alam dan budaya Bali.  Direncanakan pungutan sebesar USD 10 per orang.

DENPASAR – Rencana Gubernur Koster memungut kontribusi wisatawan asing yang berlibur ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai, tampaknya, sulit terwujud.

Hal ini terjadi setelah beredar surat The International Air Transport Association (IATA) kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Surat berlogo IATA tertanggal 24 Januari 2019 itu ditandatangani langsung oleh Regional Vice President Asia-Pacific, Conrad Clifford.

 IATA merupakan asosiasi dagang global untuk maskapai penerbangan yang beranggotakan lebih dari 290 maskapai dan mencakup 82 persen dari total lalu lintas udara global.

Dalam suratnya, IATA mengaku sampai saat ini belum melihat salinan resmi dari usulan Pemprov Bali terkait retribusi wisatawan asing.

Usulan itu baru diketahui dari salah satu artikel di media massa. IATA dalam suratnya menyebut usulan tersebut bertentangan dengan kebijakan perpajakan yang telah diterima dan dipublikasikan oleh ICAO di bawah naungan PBB.

Dalam hal ini, Indonesia turut menandatangani Konvensi Chicago. Pasal 15 Konvensi Chicago berbunyi, “Negara Peserta Perjanjian tidak boleh mengenakan biaya,

iuran, ataupun pungutan lainnya sehubungan dengan hak untuk transit di atau masuk ke atau keluar dari wilayah negara yang bersangkutan yang dimiliki oleh suatu pesawat udara ataupun penumpang atau properti di dalamnya”.

 Selanjutnya tertulis, penumpang internasional yang berangkat dari bandara Denpasar, Bali saat ini telah membayar Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar Rp 225 ribu.

Dari analisa IATA, pengenaan retribusi 10 dolar per penumpang asing yang berangkat berpotensi menurunkan jumlah penumpang yang berangkat dari Bali sebanyak 190 ribu penumpang per tahun.

Di akhir suratnya, IATA juga menulis akan sangat senang apabila dapat bertemuu langsung dengan gubernur atau perwakilan gubernur guna berdiskusi lebih lanjut.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace kemarin menyatakan akan terus mencari jalan supaya raperda ini selesai.

Diakuinya, Gubernur Bali Wayan Koster  akan bertemu Menteri Pariwisata Arief Yahya untuk membahas rencana aturan kontribusi wisatawan untuk wisatawan mancanegara. 

“Gubernur akan bertemu pak menteri. Misalnya kalau tidak bisa kami masih punya plan A dan B. Ini kan bukan pajak tapi retribusi.

Yang jelas bahwa kami masyarakat pariwisata sangat mendukung untuk mendapatkan hasil  dari pariwisata.

Untuk diketahui tanggung jawab pemerintah provinsi bali ini sangat besar menjaga pariwisata,” jelas Wagub Cok Ace.

Dikatakan alasan ranperda ini jadi, karena hasil dari sektor pariwisata hanya di dapat pemerintah kabupaten. Pemerintah Provinsi tidak mendapatkan apapun.

Sementara, pemprov Bali memiliki tanggung jawab besar menjaga Bali ini sebagai destinasi wisata. Dan, itu butuh biaya besar.

“Sisi lain memang tidak ada sama sekali, semua masuknya kabupaten. Ketika saya masuk ke sistem sangat berat sekali.

Pembiayaan provinsi berat sekali. Apapun formatnya akan diatur. Tapi, yang secara konseptual Provinsi Bali sangat mendukung pak gubernur,” ucapnya.

Saat ditanya, potensi wisatawan akan menurun dengan penerapan kontribusi ini, mantan Bupati Gianyar ini mengatakan bahwa itu hanya ancaman.

“Hukum dagang pasti begitu akan ada ancaman wisatawan menurun. Dulu juga tax-nya naik nggak ada wisatawan menurun. Saya kira terus dicari Bali ini,” tukasnya.

Katanya, negara lain sudah menerapkan sistem kontribusi wisatawan ini. Ia pun heran kenapa di Indonesia tidak bisa.

“Rencananya diambil dari tiket, kami belaar negara lain pembayaran tiket. Kita belajar dari itu bisa. Indonesia tidak bisa, kenapa ?,” tanyanya.

Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster memiliki inisiatif membuat Perda Kontribusi Wisatawan untuk mendapatkan sumber dana dari sektor pariwisata.

Yang tujuannya untuk menjaga alam dan budaya Bali.  Direncanakan pungutan sebesar USD 10 per orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/