DENPASAR- Bendesa Adat Tonja, Denpasar Utara, I Nyoman Gede Eka Muliawan ditangkap oleh tim gabungan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, dan Polda Bali, Jumat (26/10) sekitar pukul 15.30.
Pria 47 tahun tersebut diamankan di Jalan Seroja, Gang Nyuh Gading, depan warung Jobkey, Banjar Tegeh Kori, Desa Tonja, Denpasar Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan batang bukti satu paket sabhu dibungkus pipet bening dengan berat kotor 1,01 gram dan berat bersih 0,67 gram.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan adanya infprmasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang yang biasa dipanggil Mangde sering memakai dan menjual narkoba jenis sabhu.
Dari informasi tersebut, pillisi langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan alamat dan identitas tersangka.
Hingga akhirnya pada Jumat (26/10) sekitar pukul 15.30 pelaku diamankan setelah polisi mengintai keberadaan pelaku rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan dna penggeledahan, ditemukan barang bukti sabhu dari genggaman tangan kirinya. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sejumlah barang tersebut daei seorang pria bernama MB yang tidalk diketahui keberadaannya.
Pelaku membeli dengan cara mentransfer uang sebesar 1,7 juta rupiah dan mengambil dengan modus tempelan. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar. Masih didalami,” ujarnya singkat.