NEGARA –Pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 (Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif) secara serentak, Sabtu (3/11) menuai kendala.
Kendala pemasangan APK pemilu ini karena antara jumlah APK dengan jumlah zona tak sebanding. Akibatnya, banyak APK yang dipasang di luar zona.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, selain APK yang difasilitasi oleh KPU Jembrana, partai politik boleh menambah APK.
Hanya saja, penambahan APK oleh Partai politik dibatasi hanya 5 baliho dan spanduk sebanyak 10 buah untuk setiap desa.
Lokasi memasang APK juga sudah ditentukan zona yang telah disepakati.
Sedangkan anggota KPU Jembrana Made Widiastra dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan jika zona yang telah ditentukan tidak mencukupi untuk memasang APK tambahan dibuat partai politik, boleh dipasang di sekretariat partai politik dan lahan pribadi yang sudah mendapat izin pemilik lahan.
“Jadi jika ada keterbatasan sudah disepakati sebelumnya dan ada pengecualian yakni dibolehkan di pasang tempat pribadi dan kantor sekretariat,” tukasnya.