MANGUPURA- SA, 24, RA, 23, MP, 20 dan MW, 22 empat pemuda yang juga komplotan sindikat pengedar sabhu, ini Sabtu (10/11) sekitar pukul 02.30 ditangkap.
Keempatnya ditangkap tim Satresnar Polres Badung di kos-kosannya Jalan Pulau Moyo, Gang Telkom, Banjar Dukuh Pasirahan, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dari tangan keempatnya, polisi menyita 10 paket sabhu dengan berat bruto 3,97 gram.
“Saat dilakukan penangkapan, keempatnya sempat membuang barang bukti sabhu lebih dari 10 gram ke dalam kloset,” kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta di Mapolres Badung, Kamis (15/11).
Dalam aksinya, kata Kapolres, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing.
Mereka baru saja datang dari pulau Jawa ke Bali secara khusus untuk mengedarkan narkoba. SA dan RA bertugas memecah sabhu dan dikemas dalam dalam plastik klip. Sedangkan MP dan MW Bertugas mengedarkannya kepada pelanggan dengan modus tempelan..
“Ya, para pelaku ini baru empat hari ada di Bali. Rencananya narkoba itu akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung dengan upah Rp 50 ribu per paket klip,” tambah AKBP Satria Hananta.
Selain itu, dari hasil penyidikan keempatnya mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kerobokan berinisial MA . “Terkait pengakuan itu, kami masih melakukan penyelidikan,” tukasnya