34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:48 PM WIB

Pakai Daster Saat Sidang, Penampar Petugas Imigrasi Ditegur Hakim

DENPASAR – Entah tak tahu tata cara sidang, Auj-e Taqaddas,42, terdakwa kasus penamparan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Kamis (15/11) kena tegur.

 

Turis overstay asal Inggris yang sempat marah-marah dan videonya viral di media sosial itu ditegus karena sidnag mengenakan daster.

 

Ia mengenakan daster warna kuning dan atasan hitam motif bunga saat menjalani sidang pertama.

 

Spontan dengan dandanan itu, Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi yang memimpin jalannya persidangan sempat menegur terdakwa.

Hakim menegur karena pakaiannya dianggap tidak sopan.

 

“Mohon terdakwa tidak menggunakan pakaian seperti ini ya. Ini sidang resmi dengan agenda pembacaan dakwaan,”tegur hakim yang kemudian oleh penerjemah langsung disampaikan kepada terdakwa.

 

Tak sampai di sana, saat sebelum pembacaan terdakwa, terdakwa sempat interupsi karena dirinya ingin agar saat sidang didampingi penasehat hukum.

Atas keinginan itu, hakim kemudian mengabulkan dan menunda sidang dua minggu lagi.

 

Sementara menanggapi permintaan terdakwa, JPU Nyoman Triartha Kurniawan menyatakan menghormati.

“Karena itu hak terdakwa, kami hormati,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Triartha Kurniawan kepada Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

 

 

DENPASAR – Entah tak tahu tata cara sidang, Auj-e Taqaddas,42, terdakwa kasus penamparan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Kamis (15/11) kena tegur.

 

Turis overstay asal Inggris yang sempat marah-marah dan videonya viral di media sosial itu ditegus karena sidnag mengenakan daster.

 

Ia mengenakan daster warna kuning dan atasan hitam motif bunga saat menjalani sidang pertama.

 

Spontan dengan dandanan itu, Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi yang memimpin jalannya persidangan sempat menegur terdakwa.

Hakim menegur karena pakaiannya dianggap tidak sopan.

 

“Mohon terdakwa tidak menggunakan pakaian seperti ini ya. Ini sidang resmi dengan agenda pembacaan dakwaan,”tegur hakim yang kemudian oleh penerjemah langsung disampaikan kepada terdakwa.

 

Tak sampai di sana, saat sebelum pembacaan terdakwa, terdakwa sempat interupsi karena dirinya ingin agar saat sidang didampingi penasehat hukum.

Atas keinginan itu, hakim kemudian mengabulkan dan menunda sidang dua minggu lagi.

 

Sementara menanggapi permintaan terdakwa, JPU Nyoman Triartha Kurniawan menyatakan menghormati.

“Karena itu hak terdakwa, kami hormati,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Triartha Kurniawan kepada Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/