NEGARA – Lantaran akses jalan menuju pemedalan Pura Bingin, Desa Pergung, separuhnya ditutup bangunan, penyungsung pura melaporkan pemilik bangunan ke Polsek Mendoyo.
Pemilik bangunan, I Ketut Wimantra, dinilai telah melanggar hukum karena mencaplok fasilitas umum.
Menurut Ketua Pengempon Pura I Putu Kama Wijaya, sebelum ada bangunan yang menutup sebagian jalan, jalan menuju pura itu bisa dilalui mobil.
Namun, karena ada bangunan, akses jalan menjadi lebih sempit. Krama yang akan menuju pura kesulitan melalui akses jalan ke pura.
“Padahal jelas, jalan ini fasilitas umum. Tidak boleh dibangun sembarangan,” ujar Kama Wijaya, usai membuat laporan ke Polsek Mendoyo.
Jalan menuju pura tersebut, sempat mendapat bantuan rabat beton menggunakan anggaran PNPM beberapa tahun lalu.
Karena itu, pembuatan bangunan yang mencaplok sebagian akses jalan ini, membuat para penyungsung pura resah. “Kalau lahan pribadi tidak masalah, ini jalan umum,” ujarnya.
Pihaknya melaporkan pemilik bangunan I Ketut Wimantra, yang juga Perbekel Pergung ke Polsek Mendoyo.
Kama Wijaya melaporkan Wimantra, karena dinilai telah melanggar aturan karena mencaplok dana desa.
Jika memang tanah pribadi, faktanya sempat mendapat bantuan rabat beton menggunakan anggaran PNPM. “Pihak berwajib harus turun menindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, I Ketut Wimantra, saat berusaha dihubungi melalui sambungan telepon gagal. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Sukasana membenarkan laporan tersebut. Namun, belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena masih mendalami laporan.