29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:22 AM WIB

Pelaku Investasi Bodong Ditahan, Soal Korban Tambahan, Kata Polisi..

NEGARA-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan alias investasi bodong di koperasi Lumbung Sari Mandiri, Negara berlanjut.

Pascapenangkapan dan penetapan I Komang Ariana sebagai tersangka, kini giliran para anggota koperasi memprotes.

Mereka mendesak dan menuntut koperasi yang pernah dipimpim tersangka untuk mengembalikan uang mereka.

Meski memprotes dan mendesak pengelola koperasi, namun dari hasil penyidikan, belum ada tambahan laporan korban atas penetapan dan penahanan I Komang Ariana sebagai tersangka.

                      

Seperti dibenarkan Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana.

Dikonfirmasi, Sabtu (22/9), ia mengatakan, jika hingga saat ini tidak ada laporan tambahan mengenai koperasi.

 

Alasannya kata Sukasana, karena anggota koperasi masih berharap dananya kembali. “Karena jika dilaporkan dan kasus berlanjut dikhawatirkan dana tidak kembali. Masih diberi kesempatan mengembalikan dana.

Belum ada yang mau kasusnya maju,” ujarnya.

Sementara untuk kasus yang sedang ditangani terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 25 juta yang dilaporkan oleh korban.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Mendoyo mengamankan I Komang Ariana terkait dugaan penipuan dengan modus investasi.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan  Ni Putu Yuliani,34, asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, yang menyerahkan  uang untuk investasi sebesar Rp 25 juta. 

Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2016 silam.

Saat itu pelaku menemui korban untuk merayu korban agar mau berinvestasi di usaha miliknya.

Saat itu pelaku kepada korban mengaku memiliki usaha yang telah berizin, yakni Usaha Kecil Menengah (UKM).

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

NEGARA-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan alias investasi bodong di koperasi Lumbung Sari Mandiri, Negara berlanjut.

Pascapenangkapan dan penetapan I Komang Ariana sebagai tersangka, kini giliran para anggota koperasi memprotes.

Mereka mendesak dan menuntut koperasi yang pernah dipimpim tersangka untuk mengembalikan uang mereka.

Meski memprotes dan mendesak pengelola koperasi, namun dari hasil penyidikan, belum ada tambahan laporan korban atas penetapan dan penahanan I Komang Ariana sebagai tersangka.

                      

Seperti dibenarkan Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana.

Dikonfirmasi, Sabtu (22/9), ia mengatakan, jika hingga saat ini tidak ada laporan tambahan mengenai koperasi.

 

Alasannya kata Sukasana, karena anggota koperasi masih berharap dananya kembali. “Karena jika dilaporkan dan kasus berlanjut dikhawatirkan dana tidak kembali. Masih diberi kesempatan mengembalikan dana.

Belum ada yang mau kasusnya maju,” ujarnya.

Sementara untuk kasus yang sedang ditangani terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 25 juta yang dilaporkan oleh korban.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Mendoyo mengamankan I Komang Ariana terkait dugaan penipuan dengan modus investasi.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan  Ni Putu Yuliani,34, asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, yang menyerahkan  uang untuk investasi sebesar Rp 25 juta. 

Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2016 silam.

Saat itu pelaku menemui korban untuk merayu korban agar mau berinvestasi di usaha miliknya.

Saat itu pelaku kepada korban mengaku memiliki usaha yang telah berizin, yakni Usaha Kecil Menengah (UKM).

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/