32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:59 PM WIB

Putusan Banding Ibu Pembunuh Anak Diserahkan JPU, Ada Peluang Kasasi?

GIANYAR – Salinan putusan banding Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kemarin (27/11).

Oleh pihak PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Septiyan.

“Kami segera kirim salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa,” ujar Humas PN Gianyar yang juga hakim pengadil Septiyan, Wawan Edi Prastiyo, kemarin.

Kata Wawan, kedua pihak, baik jaksa dan kubu terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi putusan banding itu. Waktu 14 hari itu dihitung mulai Selasa kemarin.

“Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding tersebut ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Wawan.

Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa maupun terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan di tingkat kasasi.

“Tentunya bila ada kasasi, maka putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap,” terang Wawan lagi.

GIANYAR – Salinan putusan banding Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kemarin (27/11).

Oleh pihak PN, salinan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2019 itu langsung ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Septiyan.

“Kami segera kirim salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa,” ujar Humas PN Gianyar yang juga hakim pengadil Septiyan, Wawan Edi Prastiyo, kemarin.

Kata Wawan, kedua pihak, baik jaksa dan kubu terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi putusan banding itu. Waktu 14 hari itu dihitung mulai Selasa kemarin.

“Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding tersebut ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Wawan.

Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa maupun terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pemeriksaan di tingkat kasasi.

“Tentunya bila ada kasasi, maka putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap,” terang Wawan lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/