Berbagai masalah yang kerap terjadi di Lapas Kelas IIA Kerobokan dibeber kemarin (28/11) dalam rapat koordinasi (rakor) lintas instansi.
Mulai dari penitipan tahanan WNA (Warga Negara Asing) tanpa dilengkapi identitas seperti paspor, kejaksaan sering lambat memberikan surat eksekusi, jadwal sidang tahanan molor, hingga masalah pemberian makanan.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
“SELAIN itu, pihak kepolisian juga sering terlambat melakukan perpanjangan penahanan. Ada keterlambatan perpanjangan penahanan 40 hari dari kepolisian,” beber Kasi Binadik Lapas Kerobokan, Ni Nyoman Budi Utami.
Rapat yang berlangsung 2,5 jam itu digunakan pihak lapas mengetahui biang masalah yang terjadi selama ini.
Tidak hanya polisi, Kejari Denpasar dan Kejari Badung juga memiliki masalah yang tidak jauh berbeda.
Yakni terkait penitipan tahanan WNA yang sering tidak disertakan dengan paspor atau identitas lainnya.
Masalah lainnya, terkait pelimpahan perkara (P31) dimana tahanan sudah menjalani sidang namun baru turun surat P-31.
“Pengiriman surat pelimpahan perkara dan surat penetapan dari kejaksaan juga tidak pernah disertai dakwaan,” urainya.
Bahkan, kejaksaan sering terlambat memberikan surat eksekusi. Padahal, perkara tersebut sudah diputus lama.
Ada juga masalah pengetikan nama sidang pada surat pengantar sidang sering tidak sama dengan surat panggilan terdakwa.
Hal itu sangat mempersulit pencarian data nama tahanan di SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
Setali tiga uang, masalah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang terjadi selama ini juga ikut dibedah.
Misalnya saja keterlambatan perpanjangan penahanan 30 dan 60 hari dari Pengadilan. Yang paling mencolok adalah seringnya terjadi kesalahan ketikan pada petikan putusan.
Di antaranya kesalahan ketik pada penahanan yang sering beda dengan sprint awal penahanan dari pihak kepolisian. PN Denpasar juga dinilai cukup lamban merespons tahanan titipan yang sakit.
Yang tak kalah penting adalah jam sidang di PN Denpasar agar tidak berlarut hingga malam. Pihak Lapas Kerobokan mengusulkan agar sidang pidana dapat dilakukan di pagi hari, sehingga kepulangan sidang tidak lewat jam 5 sore.
Mengenai pemberian jatah makan siang dan sore pada saat tahanan sidang, pihak Lapas juga minta agar diperjelas.
“Apakah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan, Pengadilan atau Lapas. Ini harus diperjelas,” imbuhnya.
Keluhan lapas langsung ditanggapi Polresta Denpasar, Polres Badung, Kejari Denpasar, Kejari Badung dan PN Denpasar.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan; Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya;
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan; Jaksa Kejari Badung, I Gusti Ngurah Wirayoga; Hakim PN Denpasar yang diwakili IGN Partha Bargawa; dan Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan yang juga sebagai tuan rumah.
Di akhir acara dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke wisma hunian Lapas Kelas IIA Kerobokan oleh seluruh peserta rapat.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi mengatakan, Polresta Denpasar akan langsung melakukan kordinasi dan memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti permasalahan di Lapas Kerobokan.
Pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk pada saat penitipan orang asing dilengkapi passpor yang bersangkutan, dan perpanjangan penahanan tidak mepet.
“Kami juga minta agar dibuat kesepakatan sidang dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lapas,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Wirayoga menjelaskan penitipan tahanan WNA tidak disertai bukti identitas diri seperti paspor karena berkas-berkas terkait identitas WNA digunakan sebagai barang bukti.
Menurut dia, passpor tersebut baru dapat diserahkan setelah putusan hakim. Sementara itu, Hakim Bhargawa mewakili PN Denpasar menanggapi jadwal sidang yang sering molor.
Bhargawa tak menampik jika sidang molor, bahkan digelar hingga malam hari karena banyaknya libur.
Selain itu, di PN Denpasar jika salah satu hakim berhalangan harus menunggu hakim pengganti sehingga waktu sidang molor.
Tapi, pihaknya mengupayakan sidang dimulai pukul 13.00. “Seluruh permasalahan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ucapnya. (*)