25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:30 AM WIB

Cegah Penyalahgunaan di Ajang Pemilu, 12.872 KTP Invalid Dimusnahkan

SEMARAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung memusnahkan 12.872 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak atau invalid di Kantor Disdukcapil Klungkung kemarin.

Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan KTP, apalagi jelang Pemilu 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, mengungkapkan, 12.872 keping KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP invalid yang terkumpul lebih dari lima tahun yang lalu.

Belasan ribu KTP invalid itu selama ini tidak dimusnahkan lantaran merupakan barang milik negara.

“Kami kan diberikan blangko oleh pusat, berapa jumlahnya, berapa yang rusak harus dilaporkan. Dengan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri

Nomor Surat. 470.13/11176/SJ, pemusnahan yang disaksikan Bapak Bupati dan semuanya membuat jelas penggunaan barang negara itu,” terangnya.

12.872 keping KTP invalid ini terdiri dari KTP rusak, ganda, dan pergantian status penduduk. Untuk di Kabupaten Klungkung, sebagian besar dari jumlah tersebut berasal dari Pemilik KTP yang sudah berganti status hubungan.

“Pemusnahan KTP ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan KTP invalid seperti untuk kegiatan penipuan, meminjam uang, dan berkaitan dengan pemilu,” terangnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang turut hadir mengatakan KTP invalid dibiarkan, maka dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dalam pendataan mengenai kependudukan.

Apalagi sebentar lagi akan ada hajatan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. “Dampak positif dari kegiatan pemusnahan KTP ini dapat membantu mencegah adanya kecurangan dalam pemilu. Kan lumayan itu 12.872 KTP,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung memusnahkan 12.872 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak atau invalid di Kantor Disdukcapil Klungkung kemarin.

Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan KTP, apalagi jelang Pemilu 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, mengungkapkan, 12.872 keping KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP invalid yang terkumpul lebih dari lima tahun yang lalu.

Belasan ribu KTP invalid itu selama ini tidak dimusnahkan lantaran merupakan barang milik negara.

“Kami kan diberikan blangko oleh pusat, berapa jumlahnya, berapa yang rusak harus dilaporkan. Dengan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri

Nomor Surat. 470.13/11176/SJ, pemusnahan yang disaksikan Bapak Bupati dan semuanya membuat jelas penggunaan barang negara itu,” terangnya.

12.872 keping KTP invalid ini terdiri dari KTP rusak, ganda, dan pergantian status penduduk. Untuk di Kabupaten Klungkung, sebagian besar dari jumlah tersebut berasal dari Pemilik KTP yang sudah berganti status hubungan.

“Pemusnahan KTP ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan KTP invalid seperti untuk kegiatan penipuan, meminjam uang, dan berkaitan dengan pemilu,” terangnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang turut hadir mengatakan KTP invalid dibiarkan, maka dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dalam pendataan mengenai kependudukan.

Apalagi sebentar lagi akan ada hajatan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. “Dampak positif dari kegiatan pemusnahan KTP ini dapat membantu mencegah adanya kecurangan dalam pemilu. Kan lumayan itu 12.872 KTP,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/