26.8 C
Jakarta
24 April 2024, 20:26 PM WIB

Dugem di Kafe Gelogor Bawa Sajam, Anggota Ormas Diganjar 10 Bulan

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali memvonis terdakwa dengan kepemilikan senjata tajam, Kamis (20/12) siang.

Anggota ormas Kadek Ariawan, 35, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara anggota karena anggota ormas tersebut dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya,

menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Ganjaran hukuman 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim justru lebih rendah dibanding tuntukan Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Heru yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan.

Hakim mempertimbangkan karena terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan. Selain itu, terdakwa juga punya anak dan juga sebagai tulang punggung keluarga.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

Kadek Ariawan diamankan karena membawa sajam saat dugem di kafe di Jalan Gelogor Indah, Kuta. Ariawan asal Buleleng ditangkap Sabtu lalu (29/9) pukul 23.15.

Saat melakukan penyisiran di TKP dan menggeledah pengunjung, tim Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan belati yang diselipkan di kaos kaki kiri tersangka Ariawan.

Selanjutnya pelaku tatoan ini digelandang ke Mapolresta Denpasar dan kini harus mendekam dalam penjara.
Atas putusan yang diterima, terdakwa menerima vonis majelis hakim. Sedangkan pihak JPU mengaku masih pikir-pikir. 

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali memvonis terdakwa dengan kepemilikan senjata tajam, Kamis (20/12) siang.

Anggota ormas Kadek Ariawan, 35, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara anggota karena anggota ormas tersebut dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya,

menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Ganjaran hukuman 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim justru lebih rendah dibanding tuntukan Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Heru yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan.

Hakim mempertimbangkan karena terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan. Selain itu, terdakwa juga punya anak dan juga sebagai tulang punggung keluarga.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

Kadek Ariawan diamankan karena membawa sajam saat dugem di kafe di Jalan Gelogor Indah, Kuta. Ariawan asal Buleleng ditangkap Sabtu lalu (29/9) pukul 23.15.

Saat melakukan penyisiran di TKP dan menggeledah pengunjung, tim Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan belati yang diselipkan di kaos kaki kiri tersangka Ariawan.

Selanjutnya pelaku tatoan ini digelandang ke Mapolresta Denpasar dan kini harus mendekam dalam penjara.
Atas putusan yang diterima, terdakwa menerima vonis majelis hakim. Sedangkan pihak JPU mengaku masih pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/