29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:04 AM WIB

Orang Pertama Di Tahun 2019, Janji Akan Gunakan Hak Pilih di Pemilu

TERLAHIR dari pasangan kopi susu alias campuran Bali-Australia, Shan Masoon, Selasa (29/1) akhirnya resmi menjadi warga negara Indonesia. Bahkan yang menarik, Shan Masoon adalah orang pertama yang diambil sumpahnya sebagai WNI pada 2019.

Seperti apa?

 

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

Wajah dengan raut sumingrah tampak terpancar dari wajah Shan Masoon. Anak dari pasangan Yanie Masoon warga Denpasar dan Nigel Masoon asal Australia  ini, terlihat ceria setelah keingginanya menjadi warga Indonesia tercapai.

Shan Masoon resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah di Aula Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali.

Shan Masoon sejatinya memang kelahiran Denpasar pada 1989 silam. Namun pada tahun 2003, ia ke Australia bersama sang ayah. Kemudian pada 2014 kembali ke Denpasar untuk tinggal bersama sang ibu. Kini ia merasa senang karena sudah sah menjadi WNA.

 “Butuh waktu tiga tahun melewati sejumlah proses. Sekarang saya sah jadi Warga Negara Indonesia,” aku Shan Masoon.

Sementara itu, Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali dalam upacara pengambilan sumpah memberikan selamat kepada Shan Masoon.

“Selamat buat saudara Shan Masoon yang sekarang menjadi WNI yang sah. Mudah-mudahan menjadi WNI yang betul-betul dan dapat membela Indonesia sampai titik darah penghabisan,” harap Sutrisno. 

Kata Sutrisno, ada beberapa kategori peralihan kewarganegaraan asing menjadi warga Negara Indonesia.

 Diantaranya lahir dari perkawinan campur, orang asing menikah dengan warga Indonesia, dan orang asing yang memang benar-benar ingin menjadi warga Indonesia.

“Nah, seseorang boleh mengajukan diri sebagai WNI dengan syarat harus tinggal 5 tahun secara berturut-turut,”tegasnya.

Sementara itu, masih terkait peralihan kewarganegaraan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sutira menjelaskan, bahwa bagi WNA yang ingin menjadi WNI maka, syarat wajib yang harus dipenuhi diantaranya harus tahu Pancasila, sejarah Indonesia, fasih berbahasa Indonesia, dan setia pada Indonesia.

Tak hanya itu, ia harus terbebas dari masalah pidana serta memiliki penghasilan tetap atau ada yang menjaminnya di Indonesia.

“Kami akan melakukan penilaian. Tak hanya itu, juga ada penilaian dari tim Kepolisian dan Perpajakan. Tak harus diterima, tahun kemarin kami juga menolak warga Jepang kareba tak fasih berbahasa Indonesia,” ungkap Sutira.

Shan Masoon sendiri, lanjut Sutira  merupakan orang pertama diangkat sumpahnya menjadi WNI pada 2019 ini.

Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini, tercatat ada 36 warga negara asing yang diangkat sumpahnya menjadi WNI. Mereka rata-rata berasal dari Australia, India, Jepang, dan China. 

Yang juga tak kalah menarik, Shan Masoon sendiri juga berjanji akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu 2019, April mendatang.

Sebab, kini ia memili hak yang sama sebagaimana WNI lainnya, termasuk dalam pemilu tahun ini.

 

TERLAHIR dari pasangan kopi susu alias campuran Bali-Australia, Shan Masoon, Selasa (29/1) akhirnya resmi menjadi warga negara Indonesia. Bahkan yang menarik, Shan Masoon adalah orang pertama yang diambil sumpahnya sebagai WNI pada 2019.

Seperti apa?

 

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

Wajah dengan raut sumingrah tampak terpancar dari wajah Shan Masoon. Anak dari pasangan Yanie Masoon warga Denpasar dan Nigel Masoon asal Australia  ini, terlihat ceria setelah keingginanya menjadi warga Indonesia tercapai.

Shan Masoon resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah di Aula Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali.

Shan Masoon sejatinya memang kelahiran Denpasar pada 1989 silam. Namun pada tahun 2003, ia ke Australia bersama sang ayah. Kemudian pada 2014 kembali ke Denpasar untuk tinggal bersama sang ibu. Kini ia merasa senang karena sudah sah menjadi WNA.

 “Butuh waktu tiga tahun melewati sejumlah proses. Sekarang saya sah jadi Warga Negara Indonesia,” aku Shan Masoon.

Sementara itu, Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali dalam upacara pengambilan sumpah memberikan selamat kepada Shan Masoon.

“Selamat buat saudara Shan Masoon yang sekarang menjadi WNI yang sah. Mudah-mudahan menjadi WNI yang betul-betul dan dapat membela Indonesia sampai titik darah penghabisan,” harap Sutrisno. 

Kata Sutrisno, ada beberapa kategori peralihan kewarganegaraan asing menjadi warga Negara Indonesia.

 Diantaranya lahir dari perkawinan campur, orang asing menikah dengan warga Indonesia, dan orang asing yang memang benar-benar ingin menjadi warga Indonesia.

“Nah, seseorang boleh mengajukan diri sebagai WNI dengan syarat harus tinggal 5 tahun secara berturut-turut,”tegasnya.

Sementara itu, masih terkait peralihan kewarganegaraan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sutira menjelaskan, bahwa bagi WNA yang ingin menjadi WNI maka, syarat wajib yang harus dipenuhi diantaranya harus tahu Pancasila, sejarah Indonesia, fasih berbahasa Indonesia, dan setia pada Indonesia.

Tak hanya itu, ia harus terbebas dari masalah pidana serta memiliki penghasilan tetap atau ada yang menjaminnya di Indonesia.

“Kami akan melakukan penilaian. Tak hanya itu, juga ada penilaian dari tim Kepolisian dan Perpajakan. Tak harus diterima, tahun kemarin kami juga menolak warga Jepang kareba tak fasih berbahasa Indonesia,” ungkap Sutira.

Shan Masoon sendiri, lanjut Sutira  merupakan orang pertama diangkat sumpahnya menjadi WNI pada 2019 ini.

Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini, tercatat ada 36 warga negara asing yang diangkat sumpahnya menjadi WNI. Mereka rata-rata berasal dari Australia, India, Jepang, dan China. 

Yang juga tak kalah menarik, Shan Masoon sendiri juga berjanji akan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu 2019, April mendatang.

Sebab, kini ia memili hak yang sama sebagaimana WNI lainnya, termasuk dalam pemilu tahun ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/