NEGARA- Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT), IKPA, 47, alias Kelemong dan ND, 54, alias Pak Dar, dua oknum anggota Satpol PP Jembrana, hingga Rabu (30/1) masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jembrana.
Kedua oknum itu ga belum disanksi dan masih tetap berdinas seperti biasa.
Seperti disampaikan Sekretaris Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, ia membenarkan dengan belum diberikannya sanksi etik maupun administrasi ai dua oknum petugas Satpol PP Jembraba.
“Kami tidak ada dasar untuk memberikan tindakan apapun karena belum ada keputusan dari inspektorat,” tegas Made Leo.
Untuk itu lanjutnya, meski tersandung kasus pungli, keduanya masih diminta untuk tetap bekerja seperti biasa.
Selanjutnya terkait adanya dugaan pungli dua oknum Satpol PP tersebut, Leo menegaskan sudah sering mengingatkan jajarannya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, tidak melakukan tindakan yang merugikan diri dan institusi.
Sementara Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, selaku atasan langsung ND, salah satu oknum yang tertangkap pungli, menyebut sudah pernah memberikan peringatan agar tidak melakukan pungli.
Pasalnya, Tarma mendapat informasi dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan pelaku. “Sudah pernah diberi pembinaan,” terangnya.
Menurut Tarma, adanya dugaan pungli tersebut berawal dari rencana Satpol PP yang akan melakukan operasi pendataan penduduk pendatang.
Setelah melakukan rapat dengan jajaran yang membidangi deteksi dini, diputuskan untuk mendata kama kos dan penghuninya.
Oknum tersebut diduga membocorkan informasi rencana operasi tersebut dan meminta imbalan yang disebut uang “pengertian”. “Diduga rencana ini disalahgunakan,” ungkapnya.
Bahkan, kuat dugaan operasi pendataan penduduk selama ini bocor oleh oknum Satpol PP sendiri.
“Perbuatan itu dilakukan oknum untuk kepentinganna pribadi dan tidak ada hubungan dengan institusi,” tegas Leo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP Jembrana ND dan IKPA ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana.
Keduanya diduga melakukan pungli terhadap penghuni kos.
Uang pungli yang disebut uang pengertian tersebut sebanyak Rp 350 ribu diamankan dari kedua pelaku.
Namun kedua pelaku tidak diproses hukum pidana, melainkan diserahkan pada Inspektorat Jembrana untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan mengenai aparatur sipil negara.