MANGUPURA – Charlton Jhon, 42, Warga Negara (WN) Australia resmi dinyatakan mengidap gangguan jiwa. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kuta AKP T Ricky Fadliansah kemarin.
Jhon pemegang paspor PA8868421 dilaporkan ke Polsek Kuta lantaran melakukan keributan di salah satu tempat hiburan wilayah Kampung Turis, Kuta.
Dia lalu ngamuk-ngamuk setelah tidak diterima menginap di Novotel Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (31/1) lalu sekitar pukul 16.00.
Sempat menganiaya sekuriti hotel, dan setelah diamankan ke Polsek Kawasan Udara, ternyata yang bersangkutan juga buron Polsek Kuta.
“Kami sempat amankan di sini. Dia ribut-ribut didugaan gangguan jiwa sehingga di bawa ke RS Sanglah,” beber AKP Ricky.
Setelah dianalisis bahwa pihak hotel lalu menolak customer WNA tersebut untuk menginap di hotel Novotel bermodalkan jam tangan itu pun masuk akal bahwa dirinya gangguan jiwa.
“Dari analisis dokter terhadap Thorn Charlton Jhon sama yakni gangguan jiwa. Oleh sebab itu kami langsung berkoordinasi dengan konsulat Australia untuk menangani warga negaranya itu,” pungkasnya