34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:04 PM WIB

Mabuk karena Minum 30 Botol Vodka, Sadar saat Tangan Sudah Terborgol

Sidang dengan terdakwa Nicholas Carr, 26, bule Australia yang menendang pengendara motor di Jalan Raya Sunset Road, Kuta, kemarin (21/10), mengungkap fakta di balik aksi koboi terdakwa pada 10 Agustus lalu.

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

MESKI tergolong kasus kecil, namun sidang kemarin mendapat perhatian luas dari media Australia. 

Belasan pewarta media asing dan lokal meliput sidang yang dipimpin hakim Soebandi itu. Maklum, ulah Nicholas dianggap membuat malu Australia.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa berdalih dalam kondisi tidak sadar saat menendang korban I Wayan Wirawan, 24. 

Saat itu korban sedang mengendarai motornya hendak menuju tempat kerja di Legian. Selain menendang Wirawan, terdakwa juga sempat menabrakkan dirinya pada sebuah mobil yang sedang melaju. 

Terdakwa juga membuat onar dengan memasuki rumah warga. “Saya waktu itu mabuk. Saya bersama teman-teman minum banyak Vodka di Seminyak. 

Setelah itu saya terpisah dengan teman-teman saya dan tidak ingat lagi,” tutur Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Saat mabuk itu merupakan hari pertamanya tiba di Bali. Selain bersama temannya, terdakwa juga datang bersama pacarnya. 

Terdakwa juga mengaku tidak ingat bagaimana dirinya bisa jalan dari Seminyak hingga ke Kuta. 

Dia baru ingat setelah berada di rumah sakit dengan kondisi tangan terborgol dan menerima beberapa jahitan.

“Berapa banyak Vodka yang kamu minum, sehingga kamu mabuk?” tanya hakim anggota Gde Ginarsa. “Saya minum sekitar 20 – 30 gelas Vodka,” jawab terdakwa.

Nicholas mengaku sudah terbiasa minum Vodka. Tapi, itu dilakukan di negaranya. Bukan di Bali. 

“Bali itu kan iklimnya tropis, hangat. Kalau di negaramu sana ada musim dinginnya. Tidak cocok kamu minum banyak-banyak di Bali,” kata hakim Ginarsa memberikan nasihat.

Terdakwa masih beruntung membuat onar di Bali. Ia tidak menjadi sasaran amuk massa. Nicholas yang sebelumnya sudah pernah datang ke Bali itu hanya mengangguk. 

Mendapat nasihat hakim, terdakwa mengaku bersalah. Ia juga merasa malu atas perbuatannya. Apalagi videonya sempat viral dan menghebohkan warganet di Bali. 

Bahkan, sempat menghiasi halaman depan media cetak di Bali. “Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya minta maaf juga pada masyarakat Bali,” tukasnya.

Sementara itu, korban Wirawan mengaku tidak tahu kenapa dirinya ditendang terdakwa. 

“Kejadiannya pukul 05.30. Dia menendang saya dari samping. Tahu-tahu kakinya naik lalu menendang saya,” ungkap Wirawan. 

Setelah mendapat tendangan kungfu dari terdakwa, Wirawan langsung jatuh ke aspal terpisah dengan motornya. 

Beruntung dia tidak mengalami luka serius. Hanya luka gores di lengan kanan dan pinggul sebelah kiri. 

Korban menyatakan sudah ada perdamaian dengan terdakwa. “Motor Vespa matic saya yang rusak sudah diganti motor baru yang serupa. Motor saya yang lama jadi milik dia,” jelas pemuda berkacamata itu.

“Apakah saudara dendam?” tanya hakim Soebandi. “Tidak, Pak. Saya sudah memaafkan,” ujar korban. Mendengar pernyataan korban, terdakwa dan pengacaranya Ali Sadikin langsung semringah.

Tentu dengan adanya perdamaian itu akan meringankan tuntutan JPU. Pengacara terdakwa lantas menunjukkan surat perdamaian dengan korban. 

Sidang ditutup dan dilanjutkan Kamis (24/10) depan dengan agenda tuntutanJPU I Gde Mada Bamax Wira Wibowo.

“Terima kasih,” kata terdakwa di akhir persidangan. Ucapan terima kasih yang disampaikan terdakwa membuat hakim kaget. 

“Ternyata kamu sudah bisa bilang terima kasih. Lebih rajin lagi belajar bahasa Indonesia di dalam (penjara),” pungkas hakim dilanjutkan menutup persidangan. 

Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa dan keluarga korban saling salaman dan pelukan. (*)

Sidang dengan terdakwa Nicholas Carr, 26, bule Australia yang menendang pengendara motor di Jalan Raya Sunset Road, Kuta, kemarin (21/10), mengungkap fakta di balik aksi koboi terdakwa pada 10 Agustus lalu.

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

MESKI tergolong kasus kecil, namun sidang kemarin mendapat perhatian luas dari media Australia. 

Belasan pewarta media asing dan lokal meliput sidang yang dipimpin hakim Soebandi itu. Maklum, ulah Nicholas dianggap membuat malu Australia.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa berdalih dalam kondisi tidak sadar saat menendang korban I Wayan Wirawan, 24. 

Saat itu korban sedang mengendarai motornya hendak menuju tempat kerja di Legian. Selain menendang Wirawan, terdakwa juga sempat menabrakkan dirinya pada sebuah mobil yang sedang melaju. 

Terdakwa juga membuat onar dengan memasuki rumah warga. “Saya waktu itu mabuk. Saya bersama teman-teman minum banyak Vodka di Seminyak. 

Setelah itu saya terpisah dengan teman-teman saya dan tidak ingat lagi,” tutur Wayan Ana, penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Saat mabuk itu merupakan hari pertamanya tiba di Bali. Selain bersama temannya, terdakwa juga datang bersama pacarnya. 

Terdakwa juga mengaku tidak ingat bagaimana dirinya bisa jalan dari Seminyak hingga ke Kuta. 

Dia baru ingat setelah berada di rumah sakit dengan kondisi tangan terborgol dan menerima beberapa jahitan.

“Berapa banyak Vodka yang kamu minum, sehingga kamu mabuk?” tanya hakim anggota Gde Ginarsa. “Saya minum sekitar 20 – 30 gelas Vodka,” jawab terdakwa.

Nicholas mengaku sudah terbiasa minum Vodka. Tapi, itu dilakukan di negaranya. Bukan di Bali. 

“Bali itu kan iklimnya tropis, hangat. Kalau di negaramu sana ada musim dinginnya. Tidak cocok kamu minum banyak-banyak di Bali,” kata hakim Ginarsa memberikan nasihat.

Terdakwa masih beruntung membuat onar di Bali. Ia tidak menjadi sasaran amuk massa. Nicholas yang sebelumnya sudah pernah datang ke Bali itu hanya mengangguk. 

Mendapat nasihat hakim, terdakwa mengaku bersalah. Ia juga merasa malu atas perbuatannya. Apalagi videonya sempat viral dan menghebohkan warganet di Bali. 

Bahkan, sempat menghiasi halaman depan media cetak di Bali. “Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya minta maaf juga pada masyarakat Bali,” tukasnya.

Sementara itu, korban Wirawan mengaku tidak tahu kenapa dirinya ditendang terdakwa. 

“Kejadiannya pukul 05.30. Dia menendang saya dari samping. Tahu-tahu kakinya naik lalu menendang saya,” ungkap Wirawan. 

Setelah mendapat tendangan kungfu dari terdakwa, Wirawan langsung jatuh ke aspal terpisah dengan motornya. 

Beruntung dia tidak mengalami luka serius. Hanya luka gores di lengan kanan dan pinggul sebelah kiri. 

Korban menyatakan sudah ada perdamaian dengan terdakwa. “Motor Vespa matic saya yang rusak sudah diganti motor baru yang serupa. Motor saya yang lama jadi milik dia,” jelas pemuda berkacamata itu.

“Apakah saudara dendam?” tanya hakim Soebandi. “Tidak, Pak. Saya sudah memaafkan,” ujar korban. Mendengar pernyataan korban, terdakwa dan pengacaranya Ali Sadikin langsung semringah.

Tentu dengan adanya perdamaian itu akan meringankan tuntutan JPU. Pengacara terdakwa lantas menunjukkan surat perdamaian dengan korban. 

Sidang ditutup dan dilanjutkan Kamis (24/10) depan dengan agenda tuntutanJPU I Gde Mada Bamax Wira Wibowo.

“Terima kasih,” kata terdakwa di akhir persidangan. Ucapan terima kasih yang disampaikan terdakwa membuat hakim kaget. 

“Ternyata kamu sudah bisa bilang terima kasih. Lebih rajin lagi belajar bahasa Indonesia di dalam (penjara),” pungkas hakim dilanjutkan menutup persidangan. 

Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa dan keluarga korban saling salaman dan pelukan. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/