31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 18:02 PM WIB

Kalah Digugat Mantan Karyawan, Sky Garden Cueki Putusan MA

DENPASAR – Sky Garden, tempat hiburan malam di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, ternyata banyak menyimpan masalah.

Setelah ramai dugaan kemplang pajak dan melanggar izin, terbaru tempat dugem di kampung turis ini juga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap mantan karyawannya.

Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan manajemen Sky Garden , itu menyusul dengan diabaikan atau diingkarinya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan kompensasi pada Putu Eka Purmanika Lesamana dan M Hasan.

Eka dan Hasan adalah ‎mantan karyawan Sky Garden yang dipecat tanpa alasan jelas. Keduanya diberhentikan tanpa melalui prosedur sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemecatan tanpa melalui pemanggilan atau pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

Padahal, dalam putusan PHI Denpasar tertanggal 4 Juli 2017 dan putusan kasasi MA tertanggal 29 November 2017, isinya mengabulkan gugatan Putu dan Hasan terhadap tergugat PT ESC Urban Food Station atau Sky Garden.

Dalam amar putusannya majelis hakim MA yang diketuai Dwi Tjahyo Soewarsono, menghukum Sky Garden membayarkan kompensasi untuk Hasan sebesar Rp 40.250.000 dan Rp 27.830.000 untuk Putu.

‎Meski putusan MA sudah terang benderang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), rupanya PT ESC Urban Food Station atau Sky Garden tetap bandel.

Mereka tak kunjung mencairkan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam putusan kasasi MA. “Sampai saat ini tidak ada uang sepeser pun yang kami terima,” ujar Hasan ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bali, Senin (1/4).

Pengakuan senada disampaikan Putu. Hasan menambahkan dirinya bekerja ‎di Sky Garden sejak 2010. Statusnya adalah karyawan tetap dengan perjanjian kerja. Pertengahan 2017 dia diberhentikan. Manejemen menghentikan Hasan dengan alasan tidak masuk kerja dua hari tanpa izin. “Saya waktu itu ada urusan darurat keluarga ke Jawa. Hari ketiga masuk kerja, absen sidik jari saya sudah dihapus,” beber pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu.

Menurut Hasan, bagian HRD berasalan tidak masuk kerja dua hari dianggap mengundurkan diri. Tapi, Hasan tidak pernah merasa mengundurkan diri. “Silakan pecat saya, tapi berikan hak saya sesuai undang undang,” ucapnya kala itu.

Namun, permintaan Hasan dicueki manajemen. Akhirnya, Hasan dan empat orang lainnya yang dipecat mengadukan nasibnya ke Disnaker Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. Karena juga tidak ada respons baik, Hasan dkk didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menempuh jalur pengadilan. Dari Pengadilan Hubungan Indsutrial (PHI) Denpasar, hingga MA semua memenangkan Hasan dkk.

Pihak manajemen Sky Garden sempat menawari Hasan memberikan dua kali gaji, tapi ditolak Hasan. Satu kali gaji Hasan besarannya Rp 2,5 juta. Terakhir menjelang putusan MA, Hasan sempat ditawari lima kali gaji.

“Tapi itu (lima kali gaji) saya tolak. Yang saya cari bukan lagi uang, tapi yang salah dinyatakan salah yang benar itu benar,” tandasnya.

Hasan juga menilai manajemen terkesan tidak ada itikad baik.

“Karyawan  di Sky Garden sekitar 700 orang. Persentasenya hampir 70 persen karyawan tetap. Ada kesan karyawan tetap mau diganti outsourcing. Karyawan tetap asal salah sedikit langsung pecat,” tukas pria 38 tahun itu.

Dengan keluarnya putusan kasasi MA, Hasan berharap agar perusahaan segera memberikan haknya. Sebab, saat ini dia masih belum mendapatkan pekerjaan layak.

Uang kompensasi sebagaimana diamanatkan MA akan digunakan menyambung hidup. Hasan juga mempunyai pesan untuk buruh lainnya di Bali. “Untuk teman-teman buruh di Bali, jangan pernah takut menyuarakan aspirasinya,” tandasnya.

Sementara Putu yang bekerja sebagai juru masak juga mengutarakan harapan serupa. Putu bekerja di Sky Garden sejak 2008 dan dipecat 2016. Cerita yang dialami tak kalah perih dibandingkan Hasan.

“Pada saat saya disuruh berhenti bekerja, posisi saya sedang bekerja memasak membuat orderan. Tiba-tiba dipanggil sekuriti dan disuurh pulang tanpa alasan jelas. Pokoknya saya harus pulang,” kenangnya.

Putu sempat menanyakan putusan alasan dirinya diberhentikan pada bagian HRD. Jawaban dari HRD pun lucu. Katanya, perusahaan sudah tidak mau bekerjasama dengan Putu. Saat dimintai pesangon sebagaimana aturan dalam perundang-undangan, HRD terus berkelit. “Saya minta apa yang menjadi hak saya segera diberikan, itu saja,” pinta Putu

DENPASAR – Sky Garden, tempat hiburan malam di kawasan Jalan Legian, Kuta, Badung, ternyata banyak menyimpan masalah.

Setelah ramai dugaan kemplang pajak dan melanggar izin, terbaru tempat dugem di kampung turis ini juga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap mantan karyawannya.

Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan manajemen Sky Garden , itu menyusul dengan diabaikan atau diingkarinya putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan kompensasi pada Putu Eka Purmanika Lesamana dan M Hasan.

Eka dan Hasan adalah ‎mantan karyawan Sky Garden yang dipecat tanpa alasan jelas. Keduanya diberhentikan tanpa melalui prosedur sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemecatan tanpa melalui pemanggilan atau pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

Padahal, dalam putusan PHI Denpasar tertanggal 4 Juli 2017 dan putusan kasasi MA tertanggal 29 November 2017, isinya mengabulkan gugatan Putu dan Hasan terhadap tergugat PT ESC Urban Food Station atau Sky Garden.

Dalam amar putusannya majelis hakim MA yang diketuai Dwi Tjahyo Soewarsono, menghukum Sky Garden membayarkan kompensasi untuk Hasan sebesar Rp 40.250.000 dan Rp 27.830.000 untuk Putu.

‎Meski putusan MA sudah terang benderang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), rupanya PT ESC Urban Food Station atau Sky Garden tetap bandel.

Mereka tak kunjung mencairkan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam putusan kasasi MA. “Sampai saat ini tidak ada uang sepeser pun yang kami terima,” ujar Hasan ditemui di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bali, Senin (1/4).

Pengakuan senada disampaikan Putu. Hasan menambahkan dirinya bekerja ‎di Sky Garden sejak 2010. Statusnya adalah karyawan tetap dengan perjanjian kerja. Pertengahan 2017 dia diberhentikan. Manejemen menghentikan Hasan dengan alasan tidak masuk kerja dua hari tanpa izin. “Saya waktu itu ada urusan darurat keluarga ke Jawa. Hari ketiga masuk kerja, absen sidik jari saya sudah dihapus,” beber pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu.

Menurut Hasan, bagian HRD berasalan tidak masuk kerja dua hari dianggap mengundurkan diri. Tapi, Hasan tidak pernah merasa mengundurkan diri. “Silakan pecat saya, tapi berikan hak saya sesuai undang undang,” ucapnya kala itu.

Namun, permintaan Hasan dicueki manajemen. Akhirnya, Hasan dan empat orang lainnya yang dipecat mengadukan nasibnya ke Disnaker Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. Karena juga tidak ada respons baik, Hasan dkk didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menempuh jalur pengadilan. Dari Pengadilan Hubungan Indsutrial (PHI) Denpasar, hingga MA semua memenangkan Hasan dkk.

Pihak manajemen Sky Garden sempat menawari Hasan memberikan dua kali gaji, tapi ditolak Hasan. Satu kali gaji Hasan besarannya Rp 2,5 juta. Terakhir menjelang putusan MA, Hasan sempat ditawari lima kali gaji.

“Tapi itu (lima kali gaji) saya tolak. Yang saya cari bukan lagi uang, tapi yang salah dinyatakan salah yang benar itu benar,” tandasnya.

Hasan juga menilai manajemen terkesan tidak ada itikad baik.

“Karyawan  di Sky Garden sekitar 700 orang. Persentasenya hampir 70 persen karyawan tetap. Ada kesan karyawan tetap mau diganti outsourcing. Karyawan tetap asal salah sedikit langsung pecat,” tukas pria 38 tahun itu.

Dengan keluarnya putusan kasasi MA, Hasan berharap agar perusahaan segera memberikan haknya. Sebab, saat ini dia masih belum mendapatkan pekerjaan layak.

Uang kompensasi sebagaimana diamanatkan MA akan digunakan menyambung hidup. Hasan juga mempunyai pesan untuk buruh lainnya di Bali. “Untuk teman-teman buruh di Bali, jangan pernah takut menyuarakan aspirasinya,” tandasnya.

Sementara Putu yang bekerja sebagai juru masak juga mengutarakan harapan serupa. Putu bekerja di Sky Garden sejak 2008 dan dipecat 2016. Cerita yang dialami tak kalah perih dibandingkan Hasan.

“Pada saat saya disuruh berhenti bekerja, posisi saya sedang bekerja memasak membuat orderan. Tiba-tiba dipanggil sekuriti dan disuurh pulang tanpa alasan jelas. Pokoknya saya harus pulang,” kenangnya.

Putu sempat menanyakan putusan alasan dirinya diberhentikan pada bagian HRD. Jawaban dari HRD pun lucu. Katanya, perusahaan sudah tidak mau bekerjasama dengan Putu. Saat dimintai pesangon sebagaimana aturan dalam perundang-undangan, HRD terus berkelit. “Saya minta apa yang menjadi hak saya segera diberikan, itu saja,” pinta Putu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/