DENPASAR, – Masih ingat dua warga Negara asing (WNA) yang diamankan lantaran selundup peluru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung?
Terbaru, pihak kepolisian akhirnya melepas Jose Fabian Ibarra Valdez asal Meksiko, dan Drew Thomas Stone asal Amerika.
Kapolsek Kawasan Udara Bandara Ngurah Rai AKP Agung Raka Nugraha, Kamis (4/4) mengatakan keduanya telah dipulangkan ke negaranya masing-masing. “Mereka sudah dipulangkan ke negaranya, di sana (negara asal) legal bawa senjata, dan peluru,” kata Nugraha.
Menurutnya peluru-peluru tersebut ikut terbawa oleh kedua WNA tersebut saat datang ke Bali. Di negara asalnya mereka memiliki surat ijin kepemilikan peluru dan senjata. Namun saat masuk ke Indonesia mereka tidak melapor ke Kementrian Polhukam. “Amunisinya sudah di kami serahkan ke Polda Bali,” pungkas Nugraha.
Seperti diketahui, dua WNA beda Negara diamankan petugas Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat diamankan Senin (25/3) lalu, petugas menemukan 10 butir peluru aktif dari Jose Fabian Ibarra Valdez,. Sedangkan dari Drew Thomas Stone, petugas pada Minggu (31/3),mengamankan barang bukti sebanyak 31 butir peluru dan 2 buah magasin di dalam koper.