29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:53 AM WIB

Usai Rantai Kaki & Tangan, Giliran Polisi Jerat Gus Adi dengan UU ITE

SINGARAJA-Usai ditangkap lalu dirantai kaki dan tangannya, I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi, oknum advokat Buleleng saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.

Pria yang juga mantan jurnalis media local ini ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden, dan Gubenur Bali  melalui akun media sosial facebook (FB).

Tak main-main, atas perbuatannya itu, polisi juga langsung menjerat Gus Adi atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, Sabtu (28/3) tak menampik jika Gus Adi sudah diamankan, karena dugaan pelanggaran undang-undang ITE.

Diakuinya, Gus Adi diamankan setelah salah satu anggota Polres melakukan patrol syber pada (26/3).

Hasilnya, polisi menemukan unggahan dalam akun FB miliknya dengan dugaan ujaran kebencian terhadpa pemerintah.

“Gus Adi saat ini masih mejalani pemeriksaan oleh penyidik Sat reskrim Polres Buleleng,” kata Iptu Sumarjaya

Perihal soal kaki dan tangan Gus Adi yang dirantai, Sumarjaya menyatakan bahwa tindakan itu merupakan salah satu SOP untuk mengamankan seseorang.

“Dan itu bisa dilakukan, karena kekhawatiran polisi pelaku melarikan diri dan juga pertimbangan lain dari penyidik. Dan itu (tangan dan kaki dirantai) sudah ada SOP dari penyidik. Untuk menangkap dan mengamankan seseorang,” jelasnya.   

Selain itu, kata Sumarjaya, dasar penangkapan terhadap Gus Adi yakni dari kata-kata yang dilontarkan Gus Adi dalam akun FB-nya.

Apalagi unggahan di FB sudah beredar dan viral media sosial. “Sehingga (Jumat kemarin upaya tindakan dilakukan aparat kepolisian,” jelasnya.

SINGARAJA-Usai ditangkap lalu dirantai kaki dan tangannya, I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi, oknum advokat Buleleng saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng.

Pria yang juga mantan jurnalis media local ini ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden, dan Gubenur Bali  melalui akun media sosial facebook (FB).

Tak main-main, atas perbuatannya itu, polisi juga langsung menjerat Gus Adi atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, Sabtu (28/3) tak menampik jika Gus Adi sudah diamankan, karena dugaan pelanggaran undang-undang ITE.

Diakuinya, Gus Adi diamankan setelah salah satu anggota Polres melakukan patrol syber pada (26/3).

Hasilnya, polisi menemukan unggahan dalam akun FB miliknya dengan dugaan ujaran kebencian terhadpa pemerintah.

“Gus Adi saat ini masih mejalani pemeriksaan oleh penyidik Sat reskrim Polres Buleleng,” kata Iptu Sumarjaya

Perihal soal kaki dan tangan Gus Adi yang dirantai, Sumarjaya menyatakan bahwa tindakan itu merupakan salah satu SOP untuk mengamankan seseorang.

“Dan itu bisa dilakukan, karena kekhawatiran polisi pelaku melarikan diri dan juga pertimbangan lain dari penyidik. Dan itu (tangan dan kaki dirantai) sudah ada SOP dari penyidik. Untuk menangkap dan mengamankan seseorang,” jelasnya.   

Selain itu, kata Sumarjaya, dasar penangkapan terhadap Gus Adi yakni dari kata-kata yang dilontarkan Gus Adi dalam akun FB-nya.

Apalagi unggahan di FB sudah beredar dan viral media sosial. “Sehingga (Jumat kemarin upaya tindakan dilakukan aparat kepolisian,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/