27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:03 AM WIB

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Sudikerta

DENPASAR – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukum mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta akhirnya ditolak.

 

Seperti dibenarkan Direktir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Dikonfirmasi, Jumat (5/4), ia membenarkan bahwa tersangka Ketut Sudikerta melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penahanan.

“Ya kalau pengajuan penangguhan penahan kan sudah masuk ke kami. Kan hak daripada tersangka, sementara ya kami nggak Acc,” ujarnya pada Jumat (5/4).

Kombes Pol Yuliar membenarkan juga kalau mantan Wakil Gubernur Bali tersebut mengajukan penahanan karena mengalami sakit.

Meski begitu, pihaknya tetap belum memberikan penangguhan.

“Kalau sakit kan bisa berobat karena kami ada klinik. Juga ada Rumah Sakit Bhayangkara yang bagus kok,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, I Wayan Sumardika selaku kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta mengaku telah mengajukan penangguhan terhadap kliennya pada Kamis (4/4).

Alasannya, dikarenakan mantan Wakil Gubernur Bali tersebut mengalami sakit lamanya yang kambuh kembali.

“Klien kami mengalami sakit dibagian pundak karena dingin. Mungkin juga nggak bisa tidur. Duduk di lantai. Ini berdampak sangat fatal dan dapat menyebabkan kelumpuhan,” ungkapnya. 

DENPASAR – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukum mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta akhirnya ditolak.

 

Seperti dibenarkan Direktir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Dikonfirmasi, Jumat (5/4), ia membenarkan bahwa tersangka Ketut Sudikerta melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penahanan.

“Ya kalau pengajuan penangguhan penahan kan sudah masuk ke kami. Kan hak daripada tersangka, sementara ya kami nggak Acc,” ujarnya pada Jumat (5/4).

Kombes Pol Yuliar membenarkan juga kalau mantan Wakil Gubernur Bali tersebut mengajukan penahanan karena mengalami sakit.

Meski begitu, pihaknya tetap belum memberikan penangguhan.

“Kalau sakit kan bisa berobat karena kami ada klinik. Juga ada Rumah Sakit Bhayangkara yang bagus kok,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, I Wayan Sumardika selaku kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta mengaku telah mengajukan penangguhan terhadap kliennya pada Kamis (4/4).

Alasannya, dikarenakan mantan Wakil Gubernur Bali tersebut mengalami sakit lamanya yang kambuh kembali.

“Klien kami mengalami sakit dibagian pundak karena dingin. Mungkin juga nggak bisa tidur. Duduk di lantai. Ini berdampak sangat fatal dan dapat menyebabkan kelumpuhan,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/