RadarBali.com – Nasib apes dialami Rambu Ngana, 33. Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 0, 21 gram, Selasa (12/9) dituntut hukuman tinggi, yakni 3 tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, tuntutan tinggi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana terhadap Rambu Ngana, itu karena perbuatan terdakwa mengkonsumsi narkoba melanggar Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa agar menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa Rambu Ngana selama 3 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara, “terang Jaksa Ika.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi pengacara ini langsung menyampaikan pembelaan lisan yang intinya mengakui kesalahan dan memohon keringanan hukuman.
Namun atas pledoi lisan terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya. Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan sebelumnya terungkap terdakwa digerebek Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumah kos di Jl. Adipura I, Denpasar, Jumat (5/5) lalu.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket SS seberat 0,21 gram beserta peralatan isap seperti dua bong dan dua korek api modifikasi menyerupai mainan anak-anak.