32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:34 PM WIB

Prasasti Blanjong Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kota Denpasar

DENPASAR- Prasasti Blanjong yang terletak di Banjar Blanjong, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat kota oleh Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra.

 

Penetapan prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Sri Kesari Warmadewa dan mengandung nilai sejarah tinggi dan menjadi salah satu warisan budaya di Bali, ini terlampir melalui surat keputusan Nomor 188.45/825/HK/2019 Tanggal 15 April 2019. Hal ini merupakan pertama kalinya terjadi di Bali, dimana Pemerintah Daerah melakukan penetapan terhadap Cagar Budaya.

 

Salah satu tim ahli Cagar Budaya kota Denpasar, Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan, ditetapkannya Prasasti yang memuat sejarah tertulis tertua di Bali yang menyebut Wali Dwipa (sebutan untuk pulau Bali) yang berangka tahun 835 caka (913 M) sebagai benda cagar budaya peringkat kota ini berdasarkan atas proses pengkajian serta rekomendasi penetapan oleh jajaran Tim Ahli Cagar Budaya Kota Denpasar dengan nomor naskah Be-01/TACBK/08/April/2019.

 

“Berdasarkan proses pengkajian serta rekomendasi penetapan oleh jajaran tim ahli cagar budaya Kota Denpasar, Prasasti Blanjong layak direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya karena telah memenuhi kreteria yang termuat dalam pasal-pasal UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya” ungkapnya.

 

Dengan ditetapkannya Prasasti Blanjong sebagai benda cagar budaya peringkat kota oleh Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan kepedulian Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelestarian warisan cagar budaya yang ada di Kota Denpasar.

 

Prasasti Blanjong serta warisan budaya lain baik benda maupun tidak benda  menjadi tolak ukur peradaban yang dapat memperkuat segala lini pembangunan di Kota Denpasar.

 

Sementara Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan bahwa Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung pelestarian budaya.

 

Hal ini diwujudkan dengan terus melaksanakan inventarisasi terhadap cagar budaya. Sehingga nantinya cagar budaya di Kota Denpasar dapat terdata dan terinventarisasi di tingkat nasional.

 

“Dengan ditetapkanya Prasasti Blanjong sebagai cagar budaya, maka jumlah cagar budaya di Kota Denpasar bertambah menjadi 300 lebih cagar budaya, dan tentunya kami akan terus melaksanakan inventarisasi untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di Kota Denpasar,” terangnya.

 

DENPASAR- Prasasti Blanjong yang terletak di Banjar Blanjong, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat kota oleh Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra.

 

Penetapan prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Sri Kesari Warmadewa dan mengandung nilai sejarah tinggi dan menjadi salah satu warisan budaya di Bali, ini terlampir melalui surat keputusan Nomor 188.45/825/HK/2019 Tanggal 15 April 2019. Hal ini merupakan pertama kalinya terjadi di Bali, dimana Pemerintah Daerah melakukan penetapan terhadap Cagar Budaya.

 

Salah satu tim ahli Cagar Budaya kota Denpasar, Dewa Gede Yadhu Basudewa mengatakan, ditetapkannya Prasasti yang memuat sejarah tertulis tertua di Bali yang menyebut Wali Dwipa (sebutan untuk pulau Bali) yang berangka tahun 835 caka (913 M) sebagai benda cagar budaya peringkat kota ini berdasarkan atas proses pengkajian serta rekomendasi penetapan oleh jajaran Tim Ahli Cagar Budaya Kota Denpasar dengan nomor naskah Be-01/TACBK/08/April/2019.

 

“Berdasarkan proses pengkajian serta rekomendasi penetapan oleh jajaran tim ahli cagar budaya Kota Denpasar, Prasasti Blanjong layak direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya karena telah memenuhi kreteria yang termuat dalam pasal-pasal UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Denpasar No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya” ungkapnya.

 

Dengan ditetapkannya Prasasti Blanjong sebagai benda cagar budaya peringkat kota oleh Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan kepedulian Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelestarian warisan cagar budaya yang ada di Kota Denpasar.

 

Prasasti Blanjong serta warisan budaya lain baik benda maupun tidak benda  menjadi tolak ukur peradaban yang dapat memperkuat segala lini pembangunan di Kota Denpasar.

 

Sementara Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan bahwa Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung pelestarian budaya.

 

Hal ini diwujudkan dengan terus melaksanakan inventarisasi terhadap cagar budaya. Sehingga nantinya cagar budaya di Kota Denpasar dapat terdata dan terinventarisasi di tingkat nasional.

 

“Dengan ditetapkanya Prasasti Blanjong sebagai cagar budaya, maka jumlah cagar budaya di Kota Denpasar bertambah menjadi 300 lebih cagar budaya, dan tentunya kami akan terus melaksanakan inventarisasi untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di Kota Denpasar,” terangnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/