27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 22:38 PM WIB

Tenteng Samurai Berencana Bunuh Bos Proyek, Untung…

RadarBali.com – Aksi nekat seorang pekerja kafe, Sujaie, 29, warga Dusun Kabunyit Barat, Desa Langam, Lopok, Sumbawa, NTB, yang hendak membunuh bos proyek Kamis (14/9) lalu berhasil digagalkan.

Sujaie langsung diamankan aparat kepolisian setelah warga melapor karena takut pelaku bertindak anarkis.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta menyatakan, pekerja kafe ini awalnya minum bir campur anggur lalu mabuk.

Kemudian dia terlibat cekcok dengan dua orang buruh proyek Fakurahman dan Suprayitno di wilayah Desa Sukawati.

“Saat cekcok, akhirnya dia dilerai oleh Ajik Puspa (Ida Bagus Puspa, bos proyek, red). Tapi dia malah tidak terima,” ujar Kompol Sugiharta.

Oleh Ajik Puspa ini, pelaku Sujaie sempat ditempeleng supaya berhenti membuat keributan di lokasi proyek.

Sujaie ini pun tidak terima dan memilih pergi meminjam pedang samurai milik Jainul di wilayah Serangan, Denpasar Selatan.

Pedang samurai dari baja, sepanjang 90 cm itu kemudian dia bawa untuk menantang Ajik Puspa.

Namun, belum sempat digunakan untuk mengancam, warga setempat terutama buruh proyek yang diajak cekcok, Fakurahman, melaporkan kejadian itu.

Menerima laporan ada pelaku yang membawa pedang panjang, polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Karena pelaku bersenjata, Kapolsek pun memerintahkan anggotanya melengkapi diri dengan rompi dan senjata api.

“Akhirnya kami amankan pelaku saat jalan di Pantai Er Jeruk (Sukawati, red),” ujarnya. Pelaku bertubuh kurus itu kemudian diamankan dan dikeler ke Mapolsek Sukawati.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sujaie ternyata dendam dengan Ajik Puspa yang sempat memukul kepalanya.

“Kami menerima bukti lewat SMS. Pelaku ini sempat curhat ke pacarnya mau bunuh orang malam itu,” jelasnya.

Pelaku Sujaie mengaku menyesali perbuatannya membawa pedang. “Saya menyesal. Karena waktu itu saya dendam sama orangnya (Ajik Puspa, red),” jelas Sujaie.

Pelaku juga kesal karena tidak mampu bayar kos, sehingga dia dipindahkan tidur ke gudang proyek.

Akibat perbuatannya membawa pedang samurai, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Pelaku juga dijerat melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum. “Ancaman bisa mencapai 10 tahun penjara. Untuk perencanaan pembunuhan masih didalami,” imbuh Kapolsek Kompol Sugiharta.

RadarBali.com – Aksi nekat seorang pekerja kafe, Sujaie, 29, warga Dusun Kabunyit Barat, Desa Langam, Lopok, Sumbawa, NTB, yang hendak membunuh bos proyek Kamis (14/9) lalu berhasil digagalkan.

Sujaie langsung diamankan aparat kepolisian setelah warga melapor karena takut pelaku bertindak anarkis.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta menyatakan, pekerja kafe ini awalnya minum bir campur anggur lalu mabuk.

Kemudian dia terlibat cekcok dengan dua orang buruh proyek Fakurahman dan Suprayitno di wilayah Desa Sukawati.

“Saat cekcok, akhirnya dia dilerai oleh Ajik Puspa (Ida Bagus Puspa, bos proyek, red). Tapi dia malah tidak terima,” ujar Kompol Sugiharta.

Oleh Ajik Puspa ini, pelaku Sujaie sempat ditempeleng supaya berhenti membuat keributan di lokasi proyek.

Sujaie ini pun tidak terima dan memilih pergi meminjam pedang samurai milik Jainul di wilayah Serangan, Denpasar Selatan.

Pedang samurai dari baja, sepanjang 90 cm itu kemudian dia bawa untuk menantang Ajik Puspa.

Namun, belum sempat digunakan untuk mengancam, warga setempat terutama buruh proyek yang diajak cekcok, Fakurahman, melaporkan kejadian itu.

Menerima laporan ada pelaku yang membawa pedang panjang, polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Karena pelaku bersenjata, Kapolsek pun memerintahkan anggotanya melengkapi diri dengan rompi dan senjata api.

“Akhirnya kami amankan pelaku saat jalan di Pantai Er Jeruk (Sukawati, red),” ujarnya. Pelaku bertubuh kurus itu kemudian diamankan dan dikeler ke Mapolsek Sukawati.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sujaie ternyata dendam dengan Ajik Puspa yang sempat memukul kepalanya.

“Kami menerima bukti lewat SMS. Pelaku ini sempat curhat ke pacarnya mau bunuh orang malam itu,” jelasnya.

Pelaku Sujaie mengaku menyesali perbuatannya membawa pedang. “Saya menyesal. Karena waktu itu saya dendam sama orangnya (Ajik Puspa, red),” jelas Sujaie.

Pelaku juga kesal karena tidak mampu bayar kos, sehingga dia dipindahkan tidur ke gudang proyek.

Akibat perbuatannya membawa pedang samurai, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Pelaku juga dijerat melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan melawan hukum. “Ancaman bisa mencapai 10 tahun penjara. Untuk perencanaan pembunuhan masih didalami,” imbuh Kapolsek Kompol Sugiharta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/