34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:32 PM WIB

SUPER TEGA! Tendang dan Jambak Rambut Gek Ari, Gus Dwija Diciduk

BANGLI – Aksi brutal dilakukan Ida Bagus Gede Dwija Suargita, 20, warga Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

Pengangguran itu nekat menganiaya AA Istri Ari Suandewi, 21, pada Rabu (27/3) pukul 10.30. Pelaku juga merampas uang korban sebesar Rp 100 ribu.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, aksi tersebut berawal ketika korban yang berasal dari Banjar Pasekan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku itu hendak membeli perlengkapan upacara di warung.

“Korban menggunakan sepeda motor. Setiba di depan Griya Tambahan, korban secara tidak sengaja bertemu pelaku,” ujar Sulhadi, Kamis kemarin (28/3).

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menendang motor korban dan menarik rambut korban.

“Sehingga korban dan sepeda motornya jatuh. Kaca spion kanan sepeda motor korban pecah dan sayap kanan motornya mengalami lecet-lecet,” ujarnya.

Merasa terancam, korban bergegas pulang ke rumahnya. “Namun pelaku masih tetap mengikuti korban.

Sesampai di depan SDN 6 Jehem, di Banjar Tambahan Tengah, Desa Jehem, pelaku kembali menarik tangan korban,” jelasnya.

Karena tidak bisa berkutik, akhirnya korban berhenti di depan SDN 6 Jehem. “Di sana pelaku menarik rambut korban sehingga korban dengan sepeda motornya jatuh. Kemudian korban berdiri dan pelaku merobek baju Korban,”jelasnya.

Secara brutal, pelaku juga menggigit tangan kiri korban. “Dengan cepat, pelaku merampas sejumlah uang sebesar Rp 100.000 dan STNK yang dibawa korban,” jelasnya.

Setelah mendapat uang, pelaku langsung kabur. Sedangkan, korban memilih pulang ke rumahnya menceritakan kejadian yang menakutkan itu.

Selanjutnya, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembuku. Polisi pun langsung turun melakukan pemeriksaan saksi, termasuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan laporan itu, pelaku langsung diburu dan kami amankan pelakunya,” jelasnya.

AKP mengatakan, untuk motif kejahatan tersebut masih didalami kepolisian. “Untuk sementara motifnya karena alasan ekonomi karena pelaku tidak bekerja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku pun harus meringkuk di Polsek Tembuku guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

BANGLI – Aksi brutal dilakukan Ida Bagus Gede Dwija Suargita, 20, warga Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

Pengangguran itu nekat menganiaya AA Istri Ari Suandewi, 21, pada Rabu (27/3) pukul 10.30. Pelaku juga merampas uang korban sebesar Rp 100 ribu.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, aksi tersebut berawal ketika korban yang berasal dari Banjar Pasekan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku itu hendak membeli perlengkapan upacara di warung.

“Korban menggunakan sepeda motor. Setiba di depan Griya Tambahan, korban secara tidak sengaja bertemu pelaku,” ujar Sulhadi, Kamis kemarin (28/3).

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menendang motor korban dan menarik rambut korban.

“Sehingga korban dan sepeda motornya jatuh. Kaca spion kanan sepeda motor korban pecah dan sayap kanan motornya mengalami lecet-lecet,” ujarnya.

Merasa terancam, korban bergegas pulang ke rumahnya. “Namun pelaku masih tetap mengikuti korban.

Sesampai di depan SDN 6 Jehem, di Banjar Tambahan Tengah, Desa Jehem, pelaku kembali menarik tangan korban,” jelasnya.

Karena tidak bisa berkutik, akhirnya korban berhenti di depan SDN 6 Jehem. “Di sana pelaku menarik rambut korban sehingga korban dengan sepeda motornya jatuh. Kemudian korban berdiri dan pelaku merobek baju Korban,”jelasnya.

Secara brutal, pelaku juga menggigit tangan kiri korban. “Dengan cepat, pelaku merampas sejumlah uang sebesar Rp 100.000 dan STNK yang dibawa korban,” jelasnya.

Setelah mendapat uang, pelaku langsung kabur. Sedangkan, korban memilih pulang ke rumahnya menceritakan kejadian yang menakutkan itu.

Selanjutnya, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembuku. Polisi pun langsung turun melakukan pemeriksaan saksi, termasuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan laporan itu, pelaku langsung diburu dan kami amankan pelakunya,” jelasnya.

AKP mengatakan, untuk motif kejahatan tersebut masih didalami kepolisian. “Untuk sementara motifnya karena alasan ekonomi karena pelaku tidak bekerja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku pun harus meringkuk di Polsek Tembuku guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/