29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:05 AM WIB

Pilkel Serentak di Buleleng, Dinas PMD: Tutup Opsi Calon Tunggal

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng terus mematangkan rencana pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak, yang rencananya dilangsungkan pada 31 Oktober mendatang.

Dinas PMD Buleleng kemarin mengumpulkan seluruh panitia pilkel, untuk menyamakan persepsi terkait aturan yang digunakan.

Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, tahun ini akan ada 79 desa yang menyelenggarakan Pilkel serentak.

Tahap pendaftaran pun telah dibuka sejak Kamis (16/5) pekan lalu hingga Sabtu (25/5) mendatang. Selama tahap pendaftaran itu, bakal calon perbekel tak harus langsung melengkapi berkas pendaftaran.

“Mereka bisa mengurus kelengkapan berkasnya kemudian. Poin ini yang belum dipahami oleh bakal calon, termasuk oleh panitia pilkel itu sendiri,” kata Subur.

Menurutnya dalam pilkel kali ini, masing-masing desa harus memiliki minimal dua orang calon dan maksimal lima orang calon.

Poin tersebut memang cukup riskan. Sebab di beberapa desa, muncul wacana mengajukan calon tunggal. Namun Subur menegaskan aturan calon tunggal tak dimungkinkan.

Menurutnya pada pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,

secara tegas diatur calon kepala desa minimal dua orang. Tidak ada aturan calon tunggal melawan kotak kosong dalam aturan tersebut.

“Kalau memang hanya ada satu calon, terpaksa ditunda pilkel di wilayah itu. Kami akan sertakan pada pilkel serentak tahun 2021. Nanti akan ditunjuk pejabat sementara yang bertugas selama dua tahun,” kata Subur. 

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng terus mematangkan rencana pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak, yang rencananya dilangsungkan pada 31 Oktober mendatang.

Dinas PMD Buleleng kemarin mengumpulkan seluruh panitia pilkel, untuk menyamakan persepsi terkait aturan yang digunakan.

Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, tahun ini akan ada 79 desa yang menyelenggarakan Pilkel serentak.

Tahap pendaftaran pun telah dibuka sejak Kamis (16/5) pekan lalu hingga Sabtu (25/5) mendatang. Selama tahap pendaftaran itu, bakal calon perbekel tak harus langsung melengkapi berkas pendaftaran.

“Mereka bisa mengurus kelengkapan berkasnya kemudian. Poin ini yang belum dipahami oleh bakal calon, termasuk oleh panitia pilkel itu sendiri,” kata Subur.

Menurutnya dalam pilkel kali ini, masing-masing desa harus memiliki minimal dua orang calon dan maksimal lima orang calon.

Poin tersebut memang cukup riskan. Sebab di beberapa desa, muncul wacana mengajukan calon tunggal. Namun Subur menegaskan aturan calon tunggal tak dimungkinkan.

Menurutnya pada pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,

secara tegas diatur calon kepala desa minimal dua orang. Tidak ada aturan calon tunggal melawan kotak kosong dalam aturan tersebut.

“Kalau memang hanya ada satu calon, terpaksa ditunda pilkel di wilayah itu. Kami akan sertakan pada pilkel serentak tahun 2021. Nanti akan ditunjuk pejabat sementara yang bertugas selama dua tahun,” kata Subur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/