DENPASAR – Hukuman lumayan berat didapat Niswatun Badriyah, 25. Janda satu anak ini dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya Ketut Widyantara Udayana, 19, mengalami kerugian Rp 600 juta.
Untuk mengelabuhi korbannya, Badriyah mengaku sebagai Bhayangkari alias istri polisi. Badriyah mengaku bisa menjadikan Udayana sebagai bintara polisi jika membayar sejumlah uang.
Sebelumnya Udayana ikut tes polisi tapi gagal. “Menyatakan terdakwa Niswatun Badriyah secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di PN Denpasar kemarin (11/6).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara.
Kendati demikian, terdakwa langsung menerima putusan hakim. “Saya menerima,” ucap terdakwa santai.
Dalam melancarkan aksinya sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar,
datang ke rumah korban dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (Bhayangkari)
yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban dengan mudah untuk menjadi polisi di Akpol.
Dengan hanya berpura-pura sebagai Bhayangkari ini, terdakwa mendatangi korban ke rumahnya untuk meyakinkan kepada keluarga korban
bahwa tersangka serius bisa meloloskan korban menjadi polisi sambil menunjukkan foto dirinya mengenakan baju Bhayangkari.
Korban yang merasa yakin dengan janji terdakwa, lantas memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018
dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp639 juta.
Korban baru menyadari saat hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, dinyatakan tidak lulus masuk kepolisian.
Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, lantas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan.