31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:55 AM WIB

Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Agus Kena 8 Tahun Bui

DENPASAR – Meski usianya baru 20 tahun, Agus Wijantoro tergolong nekat. Pemuda kelahiran Denpasar itu bersedia menjadi kaki tangan bandar narkoba. Agus menyebut dirinya disuruh seseorang yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Terdakwa mau menjadi tukang tempel sabu karena dijanjikan upah. Namun, upah yang dijanjikan belum dapat terdakwa sudah tertangkap,” ujar JPU I Made Dipa Umbara, Senin kemarin (18/4).

 

Pemuda kelahiran 6 Januari 2002 itu hanya bisa menyesali keputusannya menjadi kurir barang terlarang itu. Penyesalan itu kian dalam saat majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

“Sesuai amar putusan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

 

Putusan hakim tersebut hanya berkurang satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dipa menuntut sembilan tahun penjara. “Kami menerima putusan hakim, begitu juga terdakwa,” pungkasnya.

 

Terdakwa ditangkap di rumah kos terdakwa Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Ia menguasai 35 paket sabu seberat 7,71 gram netto.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil 50 gram sabu yang ditaruh di atas rumput di pinggir Jalan Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar. Setelah sampai di kamar kos terdakwa langsung memecah sabu menjadi puluhan paket.

 

Terdakwa lantas menempel sejumlah paket sabu di beberapa tempat di Kota Denpasar. Terdakwa mengenal orang yang menyuruhnya dari teman terdakwa yang menjalani hukuman di Lapas Kerobokan sekitar Juni 2021.

DENPASAR – Meski usianya baru 20 tahun, Agus Wijantoro tergolong nekat. Pemuda kelahiran Denpasar itu bersedia menjadi kaki tangan bandar narkoba. Agus menyebut dirinya disuruh seseorang yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Terdakwa mau menjadi tukang tempel sabu karena dijanjikan upah. Namun, upah yang dijanjikan belum dapat terdakwa sudah tertangkap,” ujar JPU I Made Dipa Umbara, Senin kemarin (18/4).

 

Pemuda kelahiran 6 Januari 2002 itu hanya bisa menyesali keputusannya menjadi kurir barang terlarang itu. Penyesalan itu kian dalam saat majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

“Sesuai amar putusan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

 

Putusan hakim tersebut hanya berkurang satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dipa menuntut sembilan tahun penjara. “Kami menerima putusan hakim, begitu juga terdakwa,” pungkasnya.

 

Terdakwa ditangkap di rumah kos terdakwa Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Ia menguasai 35 paket sabu seberat 7,71 gram netto.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil 50 gram sabu yang ditaruh di atas rumput di pinggir Jalan Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar. Setelah sampai di kamar kos terdakwa langsung memecah sabu menjadi puluhan paket.

 

Terdakwa lantas menempel sejumlah paket sabu di beberapa tempat di Kota Denpasar. Terdakwa mengenal orang yang menyuruhnya dari teman terdakwa yang menjalani hukuman di Lapas Kerobokan sekitar Juni 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/