NEGARA – Awal penerimaan peserta didik baru, ratusan kepala sekolah dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se Jembrana dikumpulan dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Disdikpora) Jembrana, Senin (1/7).
Salah satu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, mengenai sejumlah permasalahan mengenai pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dan antisipasi adanya pungutan liar pada siswa.
Sedikitnya, ada 185 kepala sekolah SD dan 25 kepala SMP swasta dan negeri se-Jembrana yang hadir.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala sekolah SD mengeluhkan minimnya siswa baru yang mendaftar.
PPDB untuk SD yang ditutup 29 Juni lalu, diminta untuk diperpanjang hingga SD yang minim siswa berkesempatan mendapatkan siswa baru sesuai rombongan belajar yang dibutuhkan.
Disamping itu, kepala sekolah mengeluhkan mengenai sistem zonasi terutama bagi siswa baru yang kedua orang tuanya berpisah dan tinggal di zonasi yang berbeda. Seperti yang diungkapkan Kepala SD 2 Lelatang Ngurah Edi Merta, yang mengaku masih kekurangan peserta didik baru.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Jembrana I Nyoman Wenten mengatakan, sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 dan Permendikbud 20 tahun 2019 tentang proses penerimaan siswa baru dinas pendidikan memiliki hak untuk mendistribusikan siswa dan memastikan peserta didik mendapat layanan pendidikan.
Karena itu, pada tanggal 3 dan 4 Juli pihaknya akan meminta data dari semua sekolah terkait jumlah siswa baru.
Jika sekolah kelebihan memperoleh siswa maka dinas pendidikan akan memindahkan siswa tersebut ke sekolah terdekat yang mengalami kekurangan siswa.
Karena dari laporan kepala sekolah di SMP ada yang melebihi kuota begitu juga SD dan ada yang kurang.
“Inilah yang akan kita tindaklanjuti dalam rapat nanti, dengan kepala sekolah untuk mendistribusikan calon peserta didik yang berlebih di suatu satuan pendidikan ke sekolah lain yang memang kekurangan peserta didik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menekankan kepada semua sekolah untuk tidak melakukan pungli dan kekerasan terhadap siswa baru.
Sekolah dilarang melakukan pungutan apapun kepada siswa dan orang tua termasuk wali murid, termasuk juga pengadaan seragam sekolah.
Sesuai Permendikbud 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah semuanya diserahkan kepada orang tua dan wali murid.
Pihak sekolah hanya memberikan rambu-rambu kepada orang tua siswa dan wali murid terkait keseragaman bentuk ukuran serta kualitas seragam sekolah tersebut.
Pada awal penerimaan siswa baru, lanjutnya, pihaknya juga menekankan tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan bahkan pelecehan kepada siswa baru saat masa orientasi siswa tersebut.
“Sekolah harus meyakinkan bahwa anak-anak kita aman tidak ada yang mendapatkan bullying atau perundungan dari seniornya,” terangnya.
Apabila ada yang melanggar, Disdikpora tidak segan-segan memberikan sangsi kepada sekolah yang melanggar ketentuan dalam penerimaan siswa baru tergantung seberapa berat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
Dengan memberikan pemahaman lebih awal kepada kepala sekolah ini, diharapkan tidak akan ada aksi pungli atau kekerasan kepada siswa baru dalam PPDB tahun ini yang dapat mencoreng citra pendidikan Jembrana.