26.5 C
Jakarta
21 November 2024, 1:21 AM WIB

Divonis Rehabilitasi, Desainer Australia Ucapkan Salam Swastiastu

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, perempuan asal Australia menjalani sidang vonis atas kasus kepemilikan narkotika golongan I berupa tanaman dalam bentuk cairan.

Beruntung, perempuan berumur 51 tahun tersebut mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/7). Terdakwa divonis rehabilitasi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Made Pasek SH MH dalam persidangan.

Berdasar amar putusan, majelis hakim memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali,” tegas hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Edward Pangkahila SH langsung menerima putusan tersebut.

Sementara jaksa dari Kejari Denpasar I Gusti Lanang Suyadnyana SH mengaku pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf A. Dalam kasusnya, terdakwa memesan barang kepada temannya yang ada di Amerika.

Terdakwa meminta mengirim pesanan ke alamat temannya saksi I Komang Gede Happy di Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva,  Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar.

Barang yang dipesan terdakwa tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar pada 4 Februari 2019, pukul 10.00.

Selanjutnya pada 7 Februari 2019, saksi menuju Kantor Pos Renon Denpasar dengan foto nomor resi yang telah dikirim terdakwa. Saat mengambil paket itulah saksi ditangkap anggota kepolisian. 

Saksi mengatakan terdakwa tinggal di kamar nomor 4 Taman Mahendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kita, Badung. 

Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dengan meminta saksi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa dan lantas menangkap terdakwa pada 2 Maret 2019 pukul 13.20.

Saat dibuka isi barang itu ternyata didalamnya tiga buah tabung plastik berisi pewarna pakaian dan satu buah tabung kaca yang berisi cairan warna kuning diduga narkotika seberat 16,41 gram.

Kejadian menarik usai sidang vonis usai. Saat terdakwa digiring ke mobil tahanan oleh petugas, terdakwa melewati ruang tahanan pengadilan.

Salah satu tahanan yang ada dalam ruangan pun menyapa terdakwa. “Hey Kim,” sapanya. Uniknya terdakwa kemudian menyapa balik dengan salam orang Bali dengan cakupan tangan terborgol.

 “Swastiastu,” kata terdakwa sembari senyum dan kemudian digiring ke mobil tahanan. 

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, perempuan asal Australia menjalani sidang vonis atas kasus kepemilikan narkotika golongan I berupa tanaman dalam bentuk cairan.

Beruntung, perempuan berumur 51 tahun tersebut mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/7). Terdakwa divonis rehabilitasi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Made Pasek SH MH dalam persidangan.

Berdasar amar putusan, majelis hakim memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali,” tegas hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Edward Pangkahila SH langsung menerima putusan tersebut.

Sementara jaksa dari Kejari Denpasar I Gusti Lanang Suyadnyana SH mengaku pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf A. Dalam kasusnya, terdakwa memesan barang kepada temannya yang ada di Amerika.

Terdakwa meminta mengirim pesanan ke alamat temannya saksi I Komang Gede Happy di Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva,  Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar.

Barang yang dipesan terdakwa tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar pada 4 Februari 2019, pukul 10.00.

Selanjutnya pada 7 Februari 2019, saksi menuju Kantor Pos Renon Denpasar dengan foto nomor resi yang telah dikirim terdakwa. Saat mengambil paket itulah saksi ditangkap anggota kepolisian. 

Saksi mengatakan terdakwa tinggal di kamar nomor 4 Taman Mahendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kita, Badung. 

Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dengan meminta saksi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa dan lantas menangkap terdakwa pada 2 Maret 2019 pukul 13.20.

Saat dibuka isi barang itu ternyata didalamnya tiga buah tabung plastik berisi pewarna pakaian dan satu buah tabung kaca yang berisi cairan warna kuning diduga narkotika seberat 16,41 gram.

Kejadian menarik usai sidang vonis usai. Saat terdakwa digiring ke mobil tahanan oleh petugas, terdakwa melewati ruang tahanan pengadilan.

Salah satu tahanan yang ada dalam ruangan pun menyapa terdakwa. “Hey Kim,” sapanya. Uniknya terdakwa kemudian menyapa balik dengan salam orang Bali dengan cakupan tangan terborgol.

 “Swastiastu,” kata terdakwa sembari senyum dan kemudian digiring ke mobil tahanan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/