27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:46 AM WIB

Tolak Didampingi Pengacara, Pengedar Recehan Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Tabah Yudi Andrias, 26, tampaknya menyesali putusannya menolak didampingi pengacara probono atau pengacara gratisan yang ditunjuk majelis hakim.

Dia begitu percaya diri menjalani sidang perdana. Namun, dalam sidang tuntutan yang berjalan secara virtual kemarin (17/6), terdakwa seperti tak berdaya.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki sabu-sabu dan ganja.

Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap

terdakwa Tabah Yudi Andrias dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Cok Intan.

Terdakwa menguasai lima paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,47 gram brutto, satu linting ganja dan sepaket serbuk putih diduga narkotika seberat 14,74 gram brutto.

Menanggapi tuntutan JPU, Yudi langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Pria kelahiran Purworejo, 31 Desember 1993 itu merengek meminta hukuman ringan.

“Pak hakim, saya mengaku salah dan menyesal. Saya mohon hukuman yang ringan,” pintanya kepada majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto.

Sementara JPU Cok Intan menegaskan tetap pada tuntutannya. Setelah para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan.

DENPASAR – Terdakwa Tabah Yudi Andrias, 26, tampaknya menyesali putusannya menolak didampingi pengacara probono atau pengacara gratisan yang ditunjuk majelis hakim.

Dia begitu percaya diri menjalani sidang perdana. Namun, dalam sidang tuntutan yang berjalan secara virtual kemarin (17/6), terdakwa seperti tak berdaya.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki sabu-sabu dan ganja.

Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap

terdakwa Tabah Yudi Andrias dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Cok Intan.

Terdakwa menguasai lima paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,47 gram brutto, satu linting ganja dan sepaket serbuk putih diduga narkotika seberat 14,74 gram brutto.

Menanggapi tuntutan JPU, Yudi langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Pria kelahiran Purworejo, 31 Desember 1993 itu merengek meminta hukuman ringan.

“Pak hakim, saya mengaku salah dan menyesal. Saya mohon hukuman yang ringan,” pintanya kepada majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto.

Sementara JPU Cok Intan menegaskan tetap pada tuntutannya. Setelah para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/