DENPASAR – Wayan Soma, 10 kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Terakhir, pria 42 tahun ini ditangkap,
Senin (12/8) lalu di Pasar Kreneng, Denpasar saat akan menjual senjata api jenis pistol milik Kapolsek Negara Kompol Ketut Maret.
Pelaku mencuri pistol tersebut dari dalam mobil yang terparkir saat korban sembahyang di Pura Sakenan, Denpasar Selatan, Sabtu (2/8) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Tidak hanya pistol dan empat butir peluru, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp 1 juta milik korban dari dalam mobil.
Parahnya, usai mencuri, korban berniat menjual pistol milik Kapolsek tersebut di pasar Kreneng dengan harga murah.
“Pelaku hendak menjual pistol itu dengan harga Rp 500 ribu,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, Kamis (15/8).
Dijelaskan, pelaku berangkat ke Pura Sakenan saat itu memang berniat untuk melakukan aksi pencurian. Setelah memantau situasi, dia melihat mobil pintu milik kapolsek Negara yang terparkir di parkiran pura tanpa tertutup rapat.
Melihat kesempatan itu, pelaku mencongkel lalu mengambil tas kulit warna coklat di dalam mobil. Di dalam tas tersebut berisikan pistol beserta empat butir peluru dan juga uang tunai.
Setelah beraksi, pelaku kembali ke Kreneng menggunakan ojek online. Setelahnya, pelaku membuang tas coklat beserta dua butir peliru di Tukad Badung Denpasar.
Sedangkan pistol beserta dua butir peluru lain disembunyikann dengan cara dikuburkan di sekitaran GOR Ngurah Rai Denpasar.
Nahas bagi pelaku, rupanya aksinya itu terendus polisi. Dia akhirnya ditangkap beserta pistol dan dua butir peluru.
“Pelaku ini memabg sudah mengetahui jika itu adalah senjata api. Tapi dia menawarkan ke orang seolah itu adalah air softgun,” tambah AKBP Benny.
Kini, polisi juga tengah menyelidiki dugaan kasus lain. Pasalnya, diduga selain mobil sang kapolsek, pelaku juga sempat mencongkel beberapa mobil lain
yang saat itu terparkir di parkiran Pura Sakenan, Serangan Denpasar Selatan. “Yang lainnya itu masih kami selidiki lebih dalam,” tandasnya.