DENPASAR – Samuel Pierre Danguy Lapisardi, 44, terdakwa kasus kepemilikan 3 jenis narkotika golongan I yang beratnya 5 gram
dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani Adikarini di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/8) siang.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini.
Jaksa berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Ketut Jaya akan melakukan pembelaan pekan depan.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ungkap Jaya. Warganegara Prancis ini diadili atas kepemilikan 3 jenis Narkotika golongan I yang beratnya 5 gram lebih.
Di antaranya sabu seberat 0,52 gram, ganja seberat 32,89 gram, dan hasis seberat 15,83 gram yang dibawanya dari Gili Trawangan, Lombok, NTB.
Terdakwa yang berprofesi sebagai konsultan tanaman ini ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumah kontrakannya, Jalan Danau Tondano, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan Jumat (15/3) lalu.