25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:43 AM WIB

Lolos Kebiri, Cabuli Anak-anak, Kakek & Paman Divonis Penjara Beragam

NEGARA – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, I Ketut Wiriana, 60, alias Lubak dan Furqon, 44, divonis pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (3/9) kemarin.

Keduanya terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan korban tidak dihukum kebiri.

Sidang dua kasus kejahatan perlindungan anak kemarin, pertama untuk terdakwa I Ketut Wiriana, terdakwa divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Terdakwa yang mencabuli cucunya sendiri dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa asal salah satu desa Kecamatan Mendoyo ini, divonis selama 7 tahun pidana penjara, denda RP 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan tersebut berkurang 3 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum Gusti Ngurah Agus Sumardika yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 150 juta subsider 8 bulan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya. Majelis hakim mengurangi hukuman dari tuntutan karena sudah ada perdamaian dari pihak korban.

Di mana ibu korban yang masih anak kandung terdakwa tidak menuntut apapun dari terdakwa sehingga meminta keringanan hukuman terhadap terdakwa atau bapak kandungnya.

“Ada perdamaian yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak korban dan terdakwa,” terang majelis hakim.

Namun, terdakwa belum menerima putusan dan meminta hukuman lebih ringan lagi dari putusan yang sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Kemudian di ruang sidang yang sama, usai perkara pertama digelar sidang putusan terhadap Furqon. Warga salah satu desa di Kecamatan Mendoyo,

ini divonis hakim ketua Alfan Firdauzi Kurniawan dengan dua anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji, dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum Arief Ramadhoni, hanya berkurang pada subsider 4 bulan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakims empat menanyakan perdamaian dengan pihak korban. Terdakwa menyebut sudah meminta maaf pada pihak keluarga korban, tapi permintaan maaf tidak tertulis.

“Sudah meminta maaf pada korban,” ujar terdakwa. Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis bersalah dengan hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan merusak masa depan korban.

Terdakwa juga menerima putusan yang dijatuhkan pada terdakwa. “Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya,” ujar majelis hakim.

Kasus pencabulan dua terdakwa ini dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Terdakwa Lubak mencabuli cucunya sendiri,

tapi terdakwa mengaku tidak sengaja melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri berinisial M, 12, di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo.

Terdakwa mengaku sebagai tukang pijat dan memijat cucunya yang setiap hari bersamanya. Terdakwa dilaporkan oleh menantunya karena korban mengaku dicabuli oleh kakeknya.

Sedangkan terdakwa Furqon, melakukan pencabulan dilakukan saat mandi di sungai bersama keponakannya di salah satu desa di Kecamatan Jembrana.

Saat itu, terdakwa mandi di sungai dengan keponakannya dengan cara memegang korban dari belakang. Tiba-tiba terdakwa terangsang dan terjadilah pencabulan.

NEGARA – Dua terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, I Ketut Wiriana, 60, alias Lubak dan Furqon, 44, divonis pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (3/9) kemarin.

Keduanya terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan korban tidak dihukum kebiri.

Sidang dua kasus kejahatan perlindungan anak kemarin, pertama untuk terdakwa I Ketut Wiriana, terdakwa divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Terdakwa yang mencabuli cucunya sendiri dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa asal salah satu desa Kecamatan Mendoyo ini, divonis selama 7 tahun pidana penjara, denda RP 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan tersebut berkurang 3 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum Gusti Ngurah Agus Sumardika yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 150 juta subsider 8 bulan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya. Majelis hakim mengurangi hukuman dari tuntutan karena sudah ada perdamaian dari pihak korban.

Di mana ibu korban yang masih anak kandung terdakwa tidak menuntut apapun dari terdakwa sehingga meminta keringanan hukuman terhadap terdakwa atau bapak kandungnya.

“Ada perdamaian yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak korban dan terdakwa,” terang majelis hakim.

Namun, terdakwa belum menerima putusan dan meminta hukuman lebih ringan lagi dari putusan yang sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Kemudian di ruang sidang yang sama, usai perkara pertama digelar sidang putusan terhadap Furqon. Warga salah satu desa di Kecamatan Mendoyo,

ini divonis hakim ketua Alfan Firdauzi Kurniawan dengan dua anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji, dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum Arief Ramadhoni, hanya berkurang pada subsider 4 bulan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakims empat menanyakan perdamaian dengan pihak korban. Terdakwa menyebut sudah meminta maaf pada pihak keluarga korban, tapi permintaan maaf tidak tertulis.

“Sudah meminta maaf pada korban,” ujar terdakwa. Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis bersalah dengan hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan merusak masa depan korban.

Terdakwa juga menerima putusan yang dijatuhkan pada terdakwa. “Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya,” ujar majelis hakim.

Kasus pencabulan dua terdakwa ini dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Terdakwa Lubak mencabuli cucunya sendiri,

tapi terdakwa mengaku tidak sengaja melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri berinisial M, 12, di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo.

Terdakwa mengaku sebagai tukang pijat dan memijat cucunya yang setiap hari bersamanya. Terdakwa dilaporkan oleh menantunya karena korban mengaku dicabuli oleh kakeknya.

Sedangkan terdakwa Furqon, melakukan pencabulan dilakukan saat mandi di sungai bersama keponakannya di salah satu desa di Kecamatan Jembrana.

Saat itu, terdakwa mandi di sungai dengan keponakannya dengan cara memegang korban dari belakang. Tiba-tiba terdakwa terangsang dan terjadilah pencabulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/