25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:18 AM WIB

Sidang Perdana, Duo ABG Pembunuh Dikawal Polisi Berbaju Preman

 DENPASAR – Sejumlah pria berbadan besar terlihat berada di sekitar ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9). Ada yang berdiri dan ada juga yang duduk bergerombol.

Untuk diketahui, PN Denpasar memang menjadwalkan sidang perdana kasus pembacokan hingga korban tewas yang dilakukan oleh dua anak di bawah umur di Jalan Raya Kerasan, Abiansemal, Badung, Minggu (25/8) lalu.

Sekitar pukul 17.00 sore, terlihat gerombolan orang datang mengawal dua remaja yakni Dewa PEAM, 15, asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung dan pelaku I Putu BWS, 15, asal Banjar Tunon, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar.

Mereka adalah pelaku pembunuhan terhadap korban bernama I Kadek Roy Adinata. Kini keduanya berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara tertutup, mengingat para terdakwa masih dibawah umur. Hakim IGN Putra Atmaja memimpin jalannya sidang tersebut.

Saat pelaku sudah masuk ke ruang sidang, sejumlah polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di depan ruang sidang anak tersebut.

Sekitar 30 menit kemudian, kedua terdakwa ditemani kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang tersebut. Sidang telah usai, pihak kepolisian dan juga petugas kejaksaan pun kembali membawa kedua terdakwa ke tahanan.

“Iya ini baru sidang perdana. Kami belum ajukan eksepsi (nota pembelaan atas dakwaan) tadi,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa usai sidang. 

 DENPASAR – Sejumlah pria berbadan besar terlihat berada di sekitar ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9). Ada yang berdiri dan ada juga yang duduk bergerombol.

Untuk diketahui, PN Denpasar memang menjadwalkan sidang perdana kasus pembacokan hingga korban tewas yang dilakukan oleh dua anak di bawah umur di Jalan Raya Kerasan, Abiansemal, Badung, Minggu (25/8) lalu.

Sekitar pukul 17.00 sore, terlihat gerombolan orang datang mengawal dua remaja yakni Dewa PEAM, 15, asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung dan pelaku I Putu BWS, 15, asal Banjar Tunon, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar.

Mereka adalah pelaku pembunuhan terhadap korban bernama I Kadek Roy Adinata. Kini keduanya berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara tertutup, mengingat para terdakwa masih dibawah umur. Hakim IGN Putra Atmaja memimpin jalannya sidang tersebut.

Saat pelaku sudah masuk ke ruang sidang, sejumlah polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di depan ruang sidang anak tersebut.

Sekitar 30 menit kemudian, kedua terdakwa ditemani kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang tersebut. Sidang telah usai, pihak kepolisian dan juga petugas kejaksaan pun kembali membawa kedua terdakwa ke tahanan.

“Iya ini baru sidang perdana. Kami belum ajukan eksepsi (nota pembelaan atas dakwaan) tadi,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa usai sidang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/