27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:07 AM WIB

Emosi, Kakak Bunuh Adik Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun

 

DENPASAR – Raut penyesalan muncul di wajah Putu Adi Permana Jaya, 32, terdakwa pembunuhan terhadap adik kandung di Banjar Padang Bali, Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, jaksa Made Lovi Pusnawan menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus.

Yakni dakwaan primer Pasal 338 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Berdasar surat dakwaan, kasus berdarah antara terdakwa dan korban, berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.

Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.

Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. 

Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat.

Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung.

Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

DENPASAR – Raut penyesalan muncul di wajah Putu Adi Permana Jaya, 32, terdakwa pembunuhan terhadap adik kandung di Banjar Padang Bali, Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, jaksa Made Lovi Pusnawan menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus.

Yakni dakwaan primer Pasal 338 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Berdasar surat dakwaan, kasus berdarah antara terdakwa dan korban, berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.

Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.

Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. 

Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat.

Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung.

Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Artha Kariawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/