33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:24 PM WIB

Aniaya Bule, Warga Australia Cengar – Cengir Diancam 2 Tahun Penjara

DENPASAR  – Ada-ada saja kelakuan tahanan asing yang disidangkan di PN Denpasar. Phoenix Daniel John Hanna, warga Australia yang disidangkan lantaran melakukan penganiayaan bersikap seperti orang tidak bersalah.

Mengenakan kopiah hitam milik tahanan lain, pria 46 tahun itu jalan lenggak-lenggok sambil cengar-cengir saat dibawa keluar ruang tahanan.

“Kanan-kiri, kanan-kiri. Pak Wayan, Pak Putu, Pak Ketut,” ucapnya saat digiring ke dalam ruang tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, kemarin (27/9).

Sontak, sikap cengengesan terdakwa itu membuat pengunjung sidang tertawa. Meski begitu, terdakwa tetap cuek.

Saat didudukkan di kursi pesakitan, terdakwa juga bersikap biasa saja. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, JPU Juliarsana mengungkapkan kronologi perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan.

Dijelaskan JPU, terdakwa yang tinggal di Villa Uma Alas Lestari Nomor 7, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, itu pada Minggu (14/5) pukul 00.30 Wita

bertempat di Vila Valeria di Jalan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, telah menganiaya saksi Nicholas James Carkeek.

Bermula saat saksi Nicholas dihubungi stafnya mengabarkan bahwa kunci vila sudah diganti terdakwa. Kemudian korban minta agar dibuatkan kunci duplikat.

Setelah itu korban datang ke vila bersama dengan saksi Mark Francis Zownir. Sesampainya di vila, terdakwa mengancam dan menakuti saksi dengan senjata listrik.

Tak hanya itu, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur lalu teriak dengan menodong saksi. Terdakwa mengancam dan mengacungkan saksi pisau dapur agr keluar dari vila.

Lantas terdakwa menyerang saksi dengan pisau dapur. “Saat diserang saksi menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka goresan.

Terdakwa juga menyerang dengan senjata listrik yang mengenai dada saksi dan merasakan panas terbakar,” beber JPU.

Terdakwa juga menghajar korban dengan cara menendang sebanyak delapan kali, menendang pinggang belakang sebanyak enam kali, selanjutnya mencengkeram leher korban dan menyetrum korban.

Berdasar hasil visum ada luka memar bagian leher, punggung, dan bagian tubuhnya. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.

Ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Sedangkan ayat (2), jika korban mengalami luka berat makan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

DENPASAR  – Ada-ada saja kelakuan tahanan asing yang disidangkan di PN Denpasar. Phoenix Daniel John Hanna, warga Australia yang disidangkan lantaran melakukan penganiayaan bersikap seperti orang tidak bersalah.

Mengenakan kopiah hitam milik tahanan lain, pria 46 tahun itu jalan lenggak-lenggok sambil cengar-cengir saat dibawa keluar ruang tahanan.

“Kanan-kiri, kanan-kiri. Pak Wayan, Pak Putu, Pak Ketut,” ucapnya saat digiring ke dalam ruang tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, kemarin (27/9).

Sontak, sikap cengengesan terdakwa itu membuat pengunjung sidang tertawa. Meski begitu, terdakwa tetap cuek.

Saat didudukkan di kursi pesakitan, terdakwa juga bersikap biasa saja. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara, JPU Juliarsana mengungkapkan kronologi perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan.

Dijelaskan JPU, terdakwa yang tinggal di Villa Uma Alas Lestari Nomor 7, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, itu pada Minggu (14/5) pukul 00.30 Wita

bertempat di Vila Valeria di Jalan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, telah menganiaya saksi Nicholas James Carkeek.

Bermula saat saksi Nicholas dihubungi stafnya mengabarkan bahwa kunci vila sudah diganti terdakwa. Kemudian korban minta agar dibuatkan kunci duplikat.

Setelah itu korban datang ke vila bersama dengan saksi Mark Francis Zownir. Sesampainya di vila, terdakwa mengancam dan menakuti saksi dengan senjata listrik.

Tak hanya itu, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur lalu teriak dengan menodong saksi. Terdakwa mengancam dan mengacungkan saksi pisau dapur agr keluar dari vila.

Lantas terdakwa menyerang saksi dengan pisau dapur. “Saat diserang saksi menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka goresan.

Terdakwa juga menyerang dengan senjata listrik yang mengenai dada saksi dan merasakan panas terbakar,” beber JPU.

Terdakwa juga menghajar korban dengan cara menendang sebanyak delapan kali, menendang pinggang belakang sebanyak enam kali, selanjutnya mencengkeram leher korban dan menyetrum korban.

Berdasar hasil visum ada luka memar bagian leher, punggung, dan bagian tubuhnya. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.

Ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. Sedangkan ayat (2), jika korban mengalami luka berat makan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/