29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:52 AM WIB

Ccckkkk…Kabur Sejak 2014, Dua Napi Rutan Bangli Belum Ketemu

BANGLI – Jika kasus narapidana (napi) kabur di Rutan Gianyar sudah tuntas, berbeda dengan kasus napi kabur di Rutan Bangli.

Dua orang napi Bangli, Tri Laksono Andri Koesworo dan Hery Susanto, yang kabur sejak 17 Desember 2014 lalu, hingga kini belum ditemukan.

Kepala Rutan Kelas II B Bangli, Diding Alpian, menyatakan, saat napi kasus narkoba itu kabur, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Rutan di Bangli.

Walau begitu, itu tetap menjadi kewajiban Rutan Bangli. Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua napi kabur sejak tiga tahun silam itu.

Untuk memburu dua napi itu, pihak Rutan telah bekerja sama dengan kepolisian Polres Bangli. “Selama yang bersangkutan belum menyerahkan diri, pencarian tetap kami lakukan,” ujarnya.

Hingga kini, belum ditemukan tanda-tanda keberadaan dua napi tersebut. Yang jelas, pengejaran masih dilakukan, pihak Rutan bersama kepolisian tidak diam.

“Tidak ada batas waktu, semasih yang bersangkutan hidup, sisa masa pidana tetap berlaku dan tetap dijalakan,” tegasnya.

Diakui, selama mencari dua napi ini, pihak Rutan terkendala anggaran. Atas kondisi tersebut, pihaknya melaporkan pada tingkat wilayah ataupun pusat.

Pihaknya menambahkan, apabila nanti napi tersebut ditemukan, maka yang bersangkutan akan dijebloskan kembali ke Rutan Bangli untuk diproses.

Mereka juga akan masuk Ragister F. Itu artinya, napi itu terancam tidak mendapat remisi atau bebas bersyarat.

“Untuk tahun pertama pasca penangkapan tersebut, tidak bisa diusulkan. Namun bila tahun berikutnya yang bersangkutan berkelakuan

baik maka bisa jadi bahan evaluasi bagi Tim Pengamat Pemasyarakat untuk melakukan pengajuan remisi,” jelasnya.

Apabila napi yang kabur ini diketahui memiliki kasus pidana lain, maka dia akan diproses oleh polisi. “Tentu masa pidana bisa diakumulasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu, 17 Desember 2014 lalu, tepat di hari raya Galungan, ada tiga napi Rutan Bangli yang kabur.

Tri Laksono Andri Koesworo, Hery Susanto, dan Rudy Hermowo, kabur dengan cara membobol tembok kamar sel dengan menggunakan alat berupa paku besar.

Setelah berhasil keluar dari kamar sel ketiga napi tersebut lantas  memanjat pagar besi pembatas blok  setinggi hampir tiga meter.

Selanjutnya  ketiga napi memanjat tembok pembatas setinggi hampir 10 meter dengan kain sarung.

Saat akan turun dari tembok pembatas, salah seorang napi Rudy Hermowo terjatuh hingga kakinya keseleo.

Karena tidak kuat berlari, Rudy Hermowo berhasil ditangkap. Sedangkan, dua temannya, Tri Laksono dan Hery Susanto, menghirup udara bebas hingga sekarang.

BANGLI – Jika kasus narapidana (napi) kabur di Rutan Gianyar sudah tuntas, berbeda dengan kasus napi kabur di Rutan Bangli.

Dua orang napi Bangli, Tri Laksono Andri Koesworo dan Hery Susanto, yang kabur sejak 17 Desember 2014 lalu, hingga kini belum ditemukan.

Kepala Rutan Kelas II B Bangli, Diding Alpian, menyatakan, saat napi kasus narkoba itu kabur, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Rutan di Bangli.

Walau begitu, itu tetap menjadi kewajiban Rutan Bangli. Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua napi kabur sejak tiga tahun silam itu.

Untuk memburu dua napi itu, pihak Rutan telah bekerja sama dengan kepolisian Polres Bangli. “Selama yang bersangkutan belum menyerahkan diri, pencarian tetap kami lakukan,” ujarnya.

Hingga kini, belum ditemukan tanda-tanda keberadaan dua napi tersebut. Yang jelas, pengejaran masih dilakukan, pihak Rutan bersama kepolisian tidak diam.

“Tidak ada batas waktu, semasih yang bersangkutan hidup, sisa masa pidana tetap berlaku dan tetap dijalakan,” tegasnya.

Diakui, selama mencari dua napi ini, pihak Rutan terkendala anggaran. Atas kondisi tersebut, pihaknya melaporkan pada tingkat wilayah ataupun pusat.

Pihaknya menambahkan, apabila nanti napi tersebut ditemukan, maka yang bersangkutan akan dijebloskan kembali ke Rutan Bangli untuk diproses.

Mereka juga akan masuk Ragister F. Itu artinya, napi itu terancam tidak mendapat remisi atau bebas bersyarat.

“Untuk tahun pertama pasca penangkapan tersebut, tidak bisa diusulkan. Namun bila tahun berikutnya yang bersangkutan berkelakuan

baik maka bisa jadi bahan evaluasi bagi Tim Pengamat Pemasyarakat untuk melakukan pengajuan remisi,” jelasnya.

Apabila napi yang kabur ini diketahui memiliki kasus pidana lain, maka dia akan diproses oleh polisi. “Tentu masa pidana bisa diakumulasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu, 17 Desember 2014 lalu, tepat di hari raya Galungan, ada tiga napi Rutan Bangli yang kabur.

Tri Laksono Andri Koesworo, Hery Susanto, dan Rudy Hermowo, kabur dengan cara membobol tembok kamar sel dengan menggunakan alat berupa paku besar.

Setelah berhasil keluar dari kamar sel ketiga napi tersebut lantas  memanjat pagar besi pembatas blok  setinggi hampir tiga meter.

Selanjutnya  ketiga napi memanjat tembok pembatas setinggi hampir 10 meter dengan kain sarung.

Saat akan turun dari tembok pembatas, salah seorang napi Rudy Hermowo terjatuh hingga kakinya keseleo.

Karena tidak kuat berlari, Rudy Hermowo berhasil ditangkap. Sedangkan, dua temannya, Tri Laksono dan Hery Susanto, menghirup udara bebas hingga sekarang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/