SINGARAJA – Sindikat pengedar narkotika jenis sabu asal Denpasar, ditangkap saat mengedarkan narkotika di Singaraja.
Para anggota sindikat mengaku berasal dari Kampung Jawa, Denpasar. Konon barang haram itu diambil di wilayah Jalan Cokroaminoto, sebelum disebarkan di Singaraja.
Keempat anggota sindikat itu adalah Dody Irwanto alias Irwan, 32, Moh Makmur alias Makmur, 33, Mohammad Hoji Ismail alias Hoji, 25, dan Sandi Putra, alias Sandi.
Keempatnya warga Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Lokapaksa, Selasa (29/10) lalu.
Ketika itu keempatnya berada di dalam mobil dengan nomor polisi DK 1312 MF. Mereka baru saja menempelkan satu paket sabu di depan sebuah swalayan yang ada di kawasan tesebut.
Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan, keempatnya ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diamankan polisi mengamankan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,02 gram dan 3,23 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan sebuah bong, tabung kaca, korek api, dan plastik klip.
“Plastik klip ini menguatkan dugaan kami bahwa mereka ini adalah pengedar, bukan sekadar kurir saja. Satu tersangka berinisial DI (Dody Irwanto)
kami tetapkan sebagai pengedar, lainnya kami kenakan sangkaan kepemilikan narkotika,” kata AKP Derawi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, kemarin.