MENGWI-Andre Sofyan Sory, 22, pemuda yang tinggal di Banjar Denkayu Baleran, desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung ini ditangkap anggota dari Polsek Mengwi.
Andre ditangkap karena mencuri HP milik korban Abdul Rohim, 19.
Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa, Jumat (22/11) menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit HP Vivo Y83 di kamar kosnya di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (20/11) sekitar pukul 23.00. Saat itu, korban baru saja usai menelpon pacarnya. Kemudian korban tertidur pulas lalu hp miliknya diletakan di samping tempat tidurnya.
Selanjutnya, Kamis (21/11) sekitar pukul 02.00, korban terbangun dari tidurnya.
Saat terbangun itu, korban sudah melihat HP miliknya tidak ada.
“Korban sempat mencari di sekitar tempat tidurnya namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadianya ke Polsek Mengwi,” terang Gede Eka Putra Astawa, Jumat (22/11).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan analisa, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku. Kamis (21/11) sekitar pukul 17.00, tim operasional Polsek Mengwi menangkap pelaku di kosannya di Banjar Denkayu Baleran, Desa Wedi Bhuwana, Mengw, Badung.
“Dari interogasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke kamar korban saat pintu kamar korban tidak terkunci,” tambah AKP Astawa.
Ternyata pelaku tidak hanya beraksi di satu TKP. Pelaku juga pernah mencuri di salah satu kos-kosan diBbanjar Binong, Werdhi Bhuwana. Saat itu, Andre mengaku mencuri sebuah HP merek Oppo A3S.
Uang hasil penjualannya dikirim ke kampung halamannya di Jawa. Kini selain mengamankan barang bukti HP Vivo Y83, polisi kini menyelidiki adanya dugaan TKP lain.