32.5 C
Jakarta
18 April 2024, 11:26 AM WIB

Menengok Cagar Budaya Rumah Ibunda Bung Karno: Pemprov Oke, Layak Jadi Cagar Budaya Nasional

Rumah tinggal Ibunda Bung Karno, Nyoman Rai Srimben, baru ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, setahun lalu. Kini cagar budaya tersebut bakal ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi.

BANGUNAN bale gede di  Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung itu, tampak terawat. Kondisinya jauh lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2019 lalu. Saat itu kondisi bangunan sangat lapuk. Kayu-kayu juga banyak dimakan rayap.

Pada tahun 2020, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Bali melakukan pemugaran terhadap bangunan tersebut. Setelah dipugar, pada 2021, bangunan itu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Penetapan dilakukan lewat SK Bupati Buleleng pada 9 Desember 2021 lalu.

Selain bangunan bale gede, ada pula beberapa bangunan di sekitar bale gede yang ikut ditetapkan sebagai cagar budaya. Seperti Gapura Kori Agung Rumah Nyoman Rai Srimben, Gapura Jaba Tengah Merajan dan Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng, Gapura Gedong Pajenengan/Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng, Gedong Pajenengan/Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng, dan Gapura Pemangku.

Belum genap setahun sejak ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat kabupaten, kini situs itu akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali, telah menyetujui penetapan situs cagar budaya itu. Penetapan dilakukan pada Sidang TACB Provinsi Bali pada Selasa (1/11).

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika saat dikonfirmasi kemarin, mengakui TACB Provinsi Bali telah bersidang. “Informasi lisan yang kami terima, Situs Cagar Budaya Rai Srimben disetujui untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya provinsi. Untuk penetapannya menunggu SK Gubernur,” kata Wisandika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/11).

Wisandika menjelaskan, apabila situs tersebut ditetapkan  sebagai cagar budaya provinsi, maka akan semakin banyak pihak yang memperhatikan dan menjaga situs tersebut. Selain itu Pemprov Bali melalui Dinas Kebudayaan Bali juga punya hak melakukan pendampingan dan edukasi pada keluarga besar Pasek Bale Agung yang mengelola situs cagar budaya tersebut.

“Termasuk dalam pemeliharaan atau pemugaran, dari provinsi nantinya ikut terlibat. Salah satu konsekuensi penetapan cagar budaya kan itu. Jadi ini akan mendorong langkah pelestarian menjadi semakin baik,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat provinsi, rencananya situs tersebut akan ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Sejumlah pihak menganggap bahwa situs itu memang layak dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mengingat nilai sejarah yang terkandung dari bangunan tersebut, sangat tinggi.

Namun usulan sebagai situs cagar budaya nasional bukan hal yang mudah. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi harus melengkapi syarat-syarat material, dan bukti-bukti sejarah yang mendukung situs cagar budaya tersebut/

“Termasuk pengelolaan situs juga harus disiapkan. Karena usulan cagar budaya nasional tidak main-main. Bukan cuma administrasi saja, banyak persyaratan material yang harus dipenuhi. Biasanya juga TACB nasional akan melakukan kunjungan untuk menguji persyaratan yang diajukan sebagai dasar penetapan,” demikian Wisandika.

Sekadar diketahui, Nyoman Rai Srimben merupakan wanita kelahiran Lingkungan Bale Agung. Ia dipersunting Raden Soekemi Sosrodiharjo pada tahun 1891 silam. Pernikahan itu membuat kegaduhan di Buleleng. Karena Raden Soekemi dan Rai Srimben kawin lari. Selain itu keduanya berbeda agama. Kawin lari dan menikah beda agama merupakan hal yang tabu pada masa itu.

Dampaknya Raden Soekemi sempat dibawa ke Pengadilan Hindia Belanda. Dia dijatuhi hukuman denda 40 gulden karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Keduanya sempat tinggal di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Paketan, Kelurahan Paket Agung. Tepatnya di belakang Lapas Singaraja. Saat itu Srimben melahirkan anak pertamanya yang bernama Soekarmini.

Namun pada tahun 1900, keduanya pindah ke Surabaya. Diduga saat itu Srimben sudah hamil anak kedua. Pada 6 Juni 1901, Srimben melahirkan anak keduanya di Jalan Kepandean, dekat Paneleh, Surabaya.

Anak keduanya diberi nama Soekarno. Kelak putranya memimpin revolusi kemerdekaan Indonesia dan diangkat sebagai Presiden pertama Republik Indonesia. (eka prasetya/radar bali)

 

 

Rumah tinggal Ibunda Bung Karno, Nyoman Rai Srimben, baru ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, setahun lalu. Kini cagar budaya tersebut bakal ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi.

BANGUNAN bale gede di  Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung itu, tampak terawat. Kondisinya jauh lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2019 lalu. Saat itu kondisi bangunan sangat lapuk. Kayu-kayu juga banyak dimakan rayap.

Pada tahun 2020, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Bali melakukan pemugaran terhadap bangunan tersebut. Setelah dipugar, pada 2021, bangunan itu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Penetapan dilakukan lewat SK Bupati Buleleng pada 9 Desember 2021 lalu.

Selain bangunan bale gede, ada pula beberapa bangunan di sekitar bale gede yang ikut ditetapkan sebagai cagar budaya. Seperti Gapura Kori Agung Rumah Nyoman Rai Srimben, Gapura Jaba Tengah Merajan dan Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng, Gapura Gedong Pajenengan/Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng, Gedong Pajenengan/Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng, dan Gapura Pemangku.

Belum genap setahun sejak ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat kabupaten, kini situs itu akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali, telah menyetujui penetapan situs cagar budaya itu. Penetapan dilakukan pada Sidang TACB Provinsi Bali pada Selasa (1/11).

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika saat dikonfirmasi kemarin, mengakui TACB Provinsi Bali telah bersidang. “Informasi lisan yang kami terima, Situs Cagar Budaya Rai Srimben disetujui untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya provinsi. Untuk penetapannya menunggu SK Gubernur,” kata Wisandika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/11).

Wisandika menjelaskan, apabila situs tersebut ditetapkan  sebagai cagar budaya provinsi, maka akan semakin banyak pihak yang memperhatikan dan menjaga situs tersebut. Selain itu Pemprov Bali melalui Dinas Kebudayaan Bali juga punya hak melakukan pendampingan dan edukasi pada keluarga besar Pasek Bale Agung yang mengelola situs cagar budaya tersebut.

“Termasuk dalam pemeliharaan atau pemugaran, dari provinsi nantinya ikut terlibat. Salah satu konsekuensi penetapan cagar budaya kan itu. Jadi ini akan mendorong langkah pelestarian menjadi semakin baik,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat provinsi, rencananya situs tersebut akan ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Sejumlah pihak menganggap bahwa situs itu memang layak dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mengingat nilai sejarah yang terkandung dari bangunan tersebut, sangat tinggi.

Namun usulan sebagai situs cagar budaya nasional bukan hal yang mudah. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi harus melengkapi syarat-syarat material, dan bukti-bukti sejarah yang mendukung situs cagar budaya tersebut/

“Termasuk pengelolaan situs juga harus disiapkan. Karena usulan cagar budaya nasional tidak main-main. Bukan cuma administrasi saja, banyak persyaratan material yang harus dipenuhi. Biasanya juga TACB nasional akan melakukan kunjungan untuk menguji persyaratan yang diajukan sebagai dasar penetapan,” demikian Wisandika.

Sekadar diketahui, Nyoman Rai Srimben merupakan wanita kelahiran Lingkungan Bale Agung. Ia dipersunting Raden Soekemi Sosrodiharjo pada tahun 1891 silam. Pernikahan itu membuat kegaduhan di Buleleng. Karena Raden Soekemi dan Rai Srimben kawin lari. Selain itu keduanya berbeda agama. Kawin lari dan menikah beda agama merupakan hal yang tabu pada masa itu.

Dampaknya Raden Soekemi sempat dibawa ke Pengadilan Hindia Belanda. Dia dijatuhi hukuman denda 40 gulden karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Keduanya sempat tinggal di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Paketan, Kelurahan Paket Agung. Tepatnya di belakang Lapas Singaraja. Saat itu Srimben melahirkan anak pertamanya yang bernama Soekarmini.

Namun pada tahun 1900, keduanya pindah ke Surabaya. Diduga saat itu Srimben sudah hamil anak kedua. Pada 6 Juni 1901, Srimben melahirkan anak keduanya di Jalan Kepandean, dekat Paneleh, Surabaya.

Anak keduanya diberi nama Soekarno. Kelak putranya memimpin revolusi kemerdekaan Indonesia dan diangkat sebagai Presiden pertama Republik Indonesia. (eka prasetya/radar bali)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/