DENPASAR – VBL sementara ini bisa bernafas lega. Pasalnya, pengemudi mobil Ford Escort yang masih berusia 17 tahun ini tidak ditahan kepolisian Polresta Denpasar.
Padahal, VBL telah menabrak dua emak-emak pengendara motor hingga tewas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.
Dua korban itu Peni Lestari, 38, dan Oka Rumiyati, 45. Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo beralasan pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Proses hukumnya diselesaikan secara diversi. Tidak ditahan. Penyelesaian dilakukan di luar sidang (diversi) karena dibawah umur,” kata AKP Adi Sulistyo Utomo, Senin (16/12) siang.
Seperti diberitakan, kejadian kecelakaan itu terjadi pada Minggu (1/12) sekitar pukul 23.43 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya sebelah timur Jalan Kertha Lestari, Denpasar Selatan.
Saat itu kedua korban berboncengan sepeda motor Suzuki Shogun DK 4111 AL. Sedangkan pelaku penabrakan mengendarai Ford Escort DK 1815 EM.
Kecelakaan bermula saat sepeda motor korban melaju dari rimur ke barat. Tiba-tiba dari belakang, mobil yang dikendarai pelaku
yang tinggal di Jalan Sekar Sari, Kesiman, Denpasar Timir itu menabrak sepeda motor kedua korban dari arah belakang.
Akibatnya, korban Peni Lestari, 38, mengalami luka robek di tumit kaki kanan dan luka lecet di alis kanan.
Sedangkan korban Oka Rumiyati, 45, mengalami luka dan patah pada rahang dan leher. Keduanya tewas seketika di lokasi kecelakaan.