DENPASAR – Putu Hery Asta Putra alias Erik alias Jangkrik, 30, anggota ormas ternama di Kota Denpasar tak berkutik saat diamankan, Sabtu (21/12) lalu.
Bahkan, saat ditunjukkan ke awak media dengan kondisi tangan dan kaki dirantai, kemarin (23/12), Jangkrik hanya tertunduk lesu. Tidak segarang sewaktu menganiaya anggota polisi bernama Bripka I Gede Gunendra.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, kasus penganiayaan yang menimpa korban bermula ketika anggota Pamvit Polda Bali ini sedang melakukan patroli.
Saat patrol, korban melihat keributan di pinggir jalan sebelah selatan Hotel Harris di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (20/12) sekitar pukul 20.00.
Melihat ada keributan antara sesama pengguna jalan, korban berusaha melerai dua belah pihak. Ternyata, keributan dipicu lakalantas yang berujung salah paham.
“Yang terlibat kecelakaan itu adalah teman dari tersangka. Motor temannya itu bersenggolan dengan motor pengendara lain hingga terjatuh di TKP,” beber Kompol I Wayan Arta Ariawan kemarin.
Pelaku sendiri saat itu sedang tidak ada di TKP. Dia baru ke TKP usai pesta minuman keras di Jalan Wibisana, Denpasar.
Mendengar temannya terlibat keributan di Jalan Cokroaminoto, pelaku segera datang ke TKP bersama dua temannya.
“Setiba di TKP, pada saat bersamaan anggota Polisi bersama temannya bernama I Ketut Adi Saputra, 30 melintas dengan mengendarai sepeda motor melihat kerumunan warga,” katanya.
Anggota polisi berpakaian preman itu memarkir motornya dan menuju ke tengah kerumunan warga. Anggota polisi itu berusaha melerai keributan.
Tak terima ada yang melerai, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras langsung menonjok korban di bagian hidung yang membuatnya jatuh tersungkur.
“Dia memukul anggota sebanyak satu kali mengenai pada bagian hidung,” ungkap Kompol Arta Ariawan. Pada saat terjatuh, korban berteriak dan mengaku dirinya anggota Polda Bali.
Mendengar teriakan korban, anggota ormas berbadan kekar dan bertato ini nyalinya langsung ciut. Anggota ormas yang bekerja sebagai Satpam di kawasan Teuku Umar tersebut bersama tiga orang temannya langsung kabur.
Sementara motornya ditinggal di TKP. Tak terima dengan tindakan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polresta Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kabur menuju ke Dalung, Kecamatan Kuta Uatara, Badung. Keeseokan harinya anggota ormas ini hendak kembali ke TKP untuk mengambil motor yang ditinggalkannya setelah memukul korban.
“Pada saat itulah pelaku diringkus di Jalan Ahmad Yani Selatan saat hendak menuju ke TKP untuk mengambil motornya,” kata Kompol Ariawan.
Saat disergap polisi pelaku tak berkutik. Diapun dirantai dan dikeler ke Mapoolresta untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa selembar kaos warna putih, sebuah celana kain warna hitam, sebuah topi warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Beat DK 7616 QN.
Hasil pemeriksaan korban mengaku memukul korban karena salah paham pada saat korban berupaya untuk melerai pihak yang terlibat keributan.
“Pelaku saat itu berpikir kenapa ada orang lain ikut campur. Saat itu pelaku emosi dan langsung menghajar korban,” katanya
sembari menyatakan bahwa pelaku di sangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.