DENPASAR – Tak ada ekspresi lain selain kekecewaan yang tergurat di wajah Guykens Glen Giroth. Beberapa kali Glen tampak menggelengkan kepala.
Nasib terdakwa terbilang apes. Ia dijanjikan upah Rp 500 ribu jika berhasil menempel sebelas paket sabu.
Namun, sabu belum tertempel, uang belum diterima, pria 29 tahun asal Lhokseumawe, Aceh, itu terancam menua di dalam Hotel Prodeo.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (23/12), JPU Dipa Umbara menilai terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu sebanyak 11 paket seberat 4,48 gram netto. Jika dibandingkan antara tuntutan dengan barang yang dibawa terdakwa, maka tuntutan tersebut sangat tinggi.
Apalagi, JPU juga mengajukan pidana denda. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan,” tuntut JPU Dipa di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.
Terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai peluncur alias tukang tempel. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp 500 ribu setiap 10 paket.
Namun upah tersebut belum diterima karena terdakwa belum tuntas melaksanakan tugas karena terlebih dahulu ditangkap polisi.
Tuntutan tersebut jelas mengejutkan terdakwa. “Sudah dengar tuntutannya? kamu dituntut berapa tahun?” tanya hakim Atmaja.
Terdakwa yang tercenung diam saja alias tidak merespons. Hakim kemudian menjelaskan bahwa JPU mengajukan tuntutan 16 tahun penjara. Hakim memerintahkan terdakwa konsultasi dengan penasihat hukumnya.
Terdakwa pun beranjak dari kursinya sembari mengelengkan kepala, dan mendekat ke meja pengacaranya.
“Yang Mulia, setelah mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Dewi, pengacara terdakwa
Sidang pembacaan pembelaan pensehat hukum terdakwa ini akan digelar pada (6/1) tahun depan.
Sebelumnya terdakwa diringkus oleh pihak kepolisian dari Diresnarkoba Polda Bali pada 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 di bawah gardu listrik di Jalan Pulau Ayu III, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.
Saat itu, terdakwa sedang mengambil tempelan paket sabu sebanyak 11 paket dengan berat yang bervariasi. Barang terlarang tersebut diakui terdakwa milik sesorang yang biasa dipanggil Abang.
Setelah diamankan, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Dari pengakuannya, terdakwa sudah dua kali mendapat tugas dari Abang untuk mengambil tempelan sabu.
Sebelumnya, dia pernah mengambil 10 paket sabu di daerah Sesetan dan 10 paket sabu tersebut sudah habis terdakwa tempel lagi dan sudah mendapat upah sebesar Rp 500 ribu.