28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 10:33 AM WIB

Tuntut Super Ringan Pelaku Pemerkosa, Jaksa Banjir Kecaman

DENPASAR – Tuntutan super ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Komang Suka Artha Nadi, 26, pelaku pemerkosa dua karyawati menuai kecaman.

Salah satunya, datang dari aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.

Dikonfirmasi, Sabtu (8/9), Ipung-sapaan Siti Sapurah langsung melontarkan kecaman keras.

Menurutnya, JPU telah berbuat seenaknya

Pasalnya, meski dalam tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP dan 281 ayat (2) KUHP, namun jaksa hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman sangat ringan yakni 3 tahun penjara.

“Ancaman pidana dalam Pasal 285 KUHP itu bisa sampai 12 tahun penjara. Ini kenapa hanya tiga tahun? Tuntutan jaksa sangat kontradiktif dan meringankan pelaku,” tandas Ipung.

Menurut Ipung, semestinya jaksa mengacu pada UU No 35/2014 tentang perlidungan anak jika korban di bawah umur.

Dengan menggunakan UU Perlindungan anak, maka ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Kalau melihat tuntutan yang lebih ringan, maka kasus ini bisa dipraperadilankan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang majelis hakim diketuai Esthar Oktavi ini, terdakwa Artha terbukti melakukan pemerkosaan terhadap karyawati di sebuah tempat laundry dan pencabulan terhadap karyawati tukang jahit di seputaran wilayah Denpasar.

Meski dinyatakan bersalah dua kali melakukan pemerkosaan dan pencabulan, terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Ni Ketut Mulian.

“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang kuasa hukum terdakwa, Desi Purnami dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

 

 

 

DENPASAR – Tuntutan super ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Komang Suka Artha Nadi, 26, pelaku pemerkosa dua karyawati menuai kecaman.

Salah satunya, datang dari aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.

Dikonfirmasi, Sabtu (8/9), Ipung-sapaan Siti Sapurah langsung melontarkan kecaman keras.

Menurutnya, JPU telah berbuat seenaknya

Pasalnya, meski dalam tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP dan 281 ayat (2) KUHP, namun jaksa hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman sangat ringan yakni 3 tahun penjara.

“Ancaman pidana dalam Pasal 285 KUHP itu bisa sampai 12 tahun penjara. Ini kenapa hanya tiga tahun? Tuntutan jaksa sangat kontradiktif dan meringankan pelaku,” tandas Ipung.

Menurut Ipung, semestinya jaksa mengacu pada UU No 35/2014 tentang perlidungan anak jika korban di bawah umur.

Dengan menggunakan UU Perlindungan anak, maka ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Kalau melihat tuntutan yang lebih ringan, maka kasus ini bisa dipraperadilankan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang majelis hakim diketuai Esthar Oktavi ini, terdakwa Artha terbukti melakukan pemerkosaan terhadap karyawati di sebuah tempat laundry dan pencabulan terhadap karyawati tukang jahit di seputaran wilayah Denpasar.

Meski dinyatakan bersalah dua kali melakukan pemerkosaan dan pencabulan, terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Ni Ketut Mulian.

“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang kuasa hukum terdakwa, Desi Purnami dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/