31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:56 AM WIB

Beli Sabu Suruhan Teman, Pemandu Lagu Dituntut 2 Tahun

DENPASAR – Latipah, 36, seorang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan di Bali hanya tertunduk lesu saat dituntut penjara dua tahun oleh jaksa Ketut Yulia Wirasningrum kemarin.

Bahkan, wanita yang menetap di Jalan Tukad Balian Gang 36.A kos nomor 4 Kamar Nomor 3 Banjar Tengah, Renon, Denpasar Selatan, tak bisa berkomentar banyak atas tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Yulia di depan majelis hakim Ni Made Purnami. 

“Saya menyesal majelis hakim. Mohon hukumannya diperingan karena saya masih ada anak kecil yang butuh perawatan,” bebernya.

Terdakwa dibawa ke pengadilan setelah dia mau begitu saja disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram.

Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya “Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes”.

Selanjutnya, usai menerima pesan SMS, terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi. 

DENPASAR – Latipah, 36, seorang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan di Bali hanya tertunduk lesu saat dituntut penjara dua tahun oleh jaksa Ketut Yulia Wirasningrum kemarin.

Bahkan, wanita yang menetap di Jalan Tukad Balian Gang 36.A kos nomor 4 Kamar Nomor 3 Banjar Tengah, Renon, Denpasar Selatan, tak bisa berkomentar banyak atas tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Yulia di depan majelis hakim Ni Made Purnami. 

“Saya menyesal majelis hakim. Mohon hukumannya diperingan karena saya masih ada anak kecil yang butuh perawatan,” bebernya.

Terdakwa dibawa ke pengadilan setelah dia mau begitu saja disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram.

Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya “Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes”.

Selanjutnya, usai menerima pesan SMS, terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/